Mohon tunggu...
Didik Fitrianto
Didik Fitrianto Mohon Tunggu... Administrasi - Mencintai Laut, Lumpur dan Hujan

Terinspirasi dari kata-kata ini "Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian."

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Polemik Reklamasi, Belajarlah ke Demak

25 Juni 2016   13:13 Diperbarui: 21 Desember 2016   19:29 1741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hybrid Engineering adalah salah satu pendekatan perlindungan pesisir dengan tujuan akhir mengembalikan pertahanan pantai secara alami. Bentuknya berupa bendungan permeable dengan bahan murah meriah dan mudah di dapat seperti bambu, kayu, dan ranting. Fungsi bangunan ini untuk mengembalikan kondisi pantai melalui proses alami seperti sedimentasi, juga untuk meredam gelombang, bahasa sederhananya alat perangkap sedimen.

Bagaimana cara kerja dari bendungan permeable ini? sangat sederhana, pertama gelombang akan mengaduk dan mensuspensi sedimen di laut, kemudian sedimen akan melewati celah berpori saat pasang surut masuk ke pantai, gelombang yang berkurang memicu kondisi air menjadi tenang dan mengendapkan sedimen, struktur permeabel (berpori) yang menjadikan sedimen terperangkap, sedimen yang terperangkap membuat kondisi ini sesuai untuk pertumbuhan spesies pionir mangrove, setelah pertumbuhan mangrove mulai kuat konstruksi baru dibangun lagi didepannya, terakhir hutan mangrovelah yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan pantai dan proses sedimentasi alami.

Proses terperangkapnya sedimen di Hybrid Engineering
Proses terperangkapnya sedimen di Hybrid Engineering
Hybrid Engineering memang bukan solusi instan untuk mengatasi banjir rob dan abrasi. Tetapi pendekatan ini lebih beradab daripada melakukan reklamasi yang lebih banyak dampak negatifnya baik dari sisi lingkungan, ekonomi dan sosial.

Saat ini bendungan permeable yang dibangun masyarakat Desa Timbulsloko dan Bedono menunjukkan hasilnya sangat menggembirakan. Sejak dibangun bulan September 2015 sampai sekarang sedimen yang terperangkap sudah mencapai ketinggian 45 cm – 70 cm, dan dibelakang struktur mulai tumbuh mangrove jenis api-api (avicennia) secara alami.

Sayangnya upaya masyarakat membangun pengaman pesisir tersebut mendapat ‘ancaman’ berat. Salah satunya dari para pemilik modal yang mengincar kawasan pesisir untuk kepentingan investasi. Bukan rahasia lagi kawasan pesisir Demak merupakan daerah yang sangat startegis untuk dijadikan kawasan industri sebagai penyangga kawasan industri di Semarang yang sudah kelebihan beban. Selain itu rencana tata ruang dan wilayah pemerintah daerah juga belum mendukung partisipasi publik untuk menyelamatkan kawasan pesisir.

Terlepas dari semua permasalahan diatas apa yang sudah dilakukan masyarakat Desa Bedono dan Timbulsloko menjadi jawaban bagi pengambil kebijakan baik di pusat maupun di daerah bahwa persoalan banjir rob dan abrasi tidak harus diatasi dengan menghabiskan biaya yang sangat mahal.

Rakyat Indonesia sudah tahu penyakit di republik ini, bahwa ketika sebuah program dijalankan oleh pemerintah dengan pendanaan besar bisa dipastikan ada penumpang gelap bernama korupsi dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh para opurtunis.

Sudah saatnya polemik soal reklamasi diakhiri, dan kita belajar ke Demak yang masyarakatnya sudah mengadopsi model pembangunan lingkungan yang cerdas dan beradab.  Lingkungan yang rusak tidak bisa lagi kita perbaiki dengan pendekatan kekuasaan, kerakusan para pemodal dan kebijakan angkuh. Mari kita bergandengan tangan membangun bersama alam dengan kerendahan hati dan ketulusan untuk kehidupan yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun