Para pemuda ini menjadi motor dari adanya upaya mengembalikan hak-hak masyarakat adat Talang Mamak, terutama hak mereka terhadap hutan keramat. Aksi lain yang dilakukan oleh komunitas adat Talang Mamak terlihat dalam bentuk pemasangan plang di perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di wilayah hutan keramat. Pemasangan plang ini adalah bentuk protes mereka agar wilayah dan hak-hak mereka tidak dihilangkan oleh perusahaan tersebut. Beberapa plang yang sudah dipancangkan misalnya di komunitas adat Talang berupa tujuh buah Tangga di PT Regunas Agri Utama (RAU), komunitas adat Talang Pring Jaya di PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI), komunitas adat Anak Talang di PT Runggu, komunitas adat Batin Tanaku Kecil di PT Tasmapuja, komunitas adat Batin Pambubung di PT Arvena Sepakat dan TNBT, komunitas adat Batin Pejangki di PT Arvena Sepakat dan PT SML.
Selain pemasangan plang, komunitas adat Talang Mamak juga melakukan proses pemetaan partisipatif dalam skala luas. Proses ini adalah upaya kerjasama yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif ( SLPP ) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatid ( JKPP ) Bogor dan Samdhana Institut.
"Adanya pemetaan partisipatif merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya," Ujar Ketua DPH AMAN Inhu, Abu Sanar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI