Atau para pemimpin negeri yang masih berdebat tentang mekanisme penyaluran Bansos dengan  jurus yang sangat birokratis. Kita harus dukung mereka dan hindarkan dari prejudice atau su'uzan , ingin dipuji, pamer atau pencitraan, justru dari aksinya mereka menjadi inspirasi bagi banyak orang.
Oleh karena itu, karena ini masalah bersama dan  bukan hanya monopoli kewajiban pemerintah yang mempunyai keterbatasan anggaran, tetapi ini kesempatan kita untuk bergotong royong memberikan kontribusi dalam mengatasi kesulitan bersama-sama.
Zakat dan Mustahiq Dadakan
Permasalahan ini akan semakin ringan apabila semua saling semangat untuk berbagi "ta'awanu 'alal birri wat taqwa" atau tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Oleh karena itu antara jiwa kedermawanan dan kekikiran kita sedang diuji di saat seperti ini.
Melihat kondisi seperti saat ini bukan tidak mungkin banyak muncul mustahiq atau penerima zakat dadakan. Kita berharap zakat yang oleh kaum muslimin menjadi kewajiban tentunya menjadi sesuatu yang solutif untuk sedikit membantu meringankan beban saudara-saudara kita.
Perintah zakat sangat banyak dan jelas, bahkan Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc. dalam bukunya 'Zakat dalam Perekonomian Modern' menyebutkan zakat adalah ibadah maaliyah ijtima"iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.Â
Di dalam al Qur'an terdapat dua puluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata. Di dalam al Qur'an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang-orang yang secara sungguh-sungguh menunaikannya, dan sebaliknya memberi ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkannya.
Bahkan pada masa khalifah Abu Bakar As Shidiq bertekad memerangi orang yang shalat tetapi tidak mau mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kemaksiatan lain.
Nah, sungguh jelas bagi kaum muslimin yang mayoritas di negeri ini, tentunya harus menjadi solusi dan ikut andil besar dalam implementasi salah satu rukun islam itu, sehingga bisa membawa manfaat bagi sesama melalui zakat.
Pengelolaan zakat oleh badan yang dibentuk pemerintah BAZNAS atau lembaga lain oleh organisasi keagamaan maupun masyarakat harus mengambil peran yang paling depan.
Hal ini akan menambah kepercayaan para muzakki yang selama ini mempercayakan pemungutan harta zakat kepadanya, sekaligus meningkatkan kualitas keimanan umat.