Mohon tunggu...
Sayeed Kalba Kaif
Sayeed Kalba Kaif Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

“Demi langit yang mempunyai jalan-jalan” (QS. Adz-Dzariyat:7)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembunuhan Di Pulomas, Jika Di Saudi Arabia Tidak Ada Ampun Lagi bagi Pelakunya

29 Desember 2016   03:38 Diperbarui: 29 Desember 2016   09:10 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kamar mandi 11 korban ditumpuk (bintang.com)

Kasus pembunuhan di Pulomas-Jaktim yang menewaskan 6 orang,dimana korbannya 11 orang ditumpuk jadi satu dalam posisi tengkurap dalam kamar mandi sempit ukuran 1.5 x 1,5m.

Jadi seperti ikan sarden, tidak tahu saat ditumpuk begitu korban sudah meninggal atau belum, jika belum meninggal tentunya mereka akan memilih berdiri berdempetan bukan tumpang tindih begitu.

Kasus Pembunuhan yang terjadi di rumah Ir Dodi Triono diduga dilakukan oleh lima orang pelaku. Dari lima pelaku itu, Ramlan Butar Butar (RBB) adalah pimpinan dari para pelaku yang terbilang sadis tersebut.

"RBB adalah kapten dari kelompok. Dia bekerja secara acak," ujar Kabag Mitra Biro Penmas, Mabes Polri, Kombes Awi Setyono di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Ke-empat anak buah Ramlah adalah Erwin Situmorang, Marcus Pasaribu, Sinaga, dan Pius yang menyimpan senjata dan barang bukti mobil Suzuki Ertiga yang dipakai saat beraksi di rumah Ir Dodi Triono, Pulomas, Jakarta Timur.

Ramlan Butar-Butar itu pemain lama, dia masuk group Korea Utara, biasa nongkrong di Bekasi dan Pulogadung," kata Tito di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (28/12/2016). (sindonews.com)

Jika pemain lama kok tidak ditangkap, atau sudah pernah ditangkap lalu dilepas lagi,kalau begitu berarti hukumannya ringan ya...?

Jika di Saudi Arabia pelaku perampokan disertai pembunuhan, hukumannya tidak ada ampun lagi selain dipancung didepan umum.

Hal ini agar ada efek jera bagi siapapun yang berani maling, merampok apalagi membunuh... udeh deh, gak perlu pakai lama setelah terbukti,tinggal di ngekkkkk and cessss... ditebas lehernya.. biar mempertanggung jawabkan perbuatannya, soalnya pembunuhan tanpa sebab tanpa alasan yang haq, sama saja membunuh seluruh umat manusia.

Tak heran, Alhamdulillah kasus perampokan dan pembunuhan di Saudi Arabia tergolang sangat jarang terjadi, karena hukumannya sangat berat dan tegas, rakyat menyimpan emas di rumah juga tidak takut.. para wanita pakai perhiasan emas ke pesta juga aman saja.

Tapi Indonesia punya hukum tersendiri, saya tidak tahu persis hukum Indonesia sumbernya darimana, tapi kemungkinan besar sebagian mengadopsi dari Belanda, sebetulnya tidak cocok jika hukum buatan Belanda diterapkan di Indonesia, Belanda Negara kecil, penduduknya sedikit,pendidikan sudah oke, jadi warganya melek hukum.

Berbeda dengan Indonesia, negara besar, jumlah warga miskin dan kurang pendidikan banyak sekali, semestinya hukumannya harus lebih keras agar ada efek jera, jika membunuh,merampok cuma dihukum 15 tahun penjara dengan alasan bukan pembunuhan direncanakan,( pengacaranya biasanya pakai dalil ini),seharusnya direvisi menjadi hukuman mati, ini jika Indonesia mau aman dan melindungi warganya.

Mengenai Ramlan Butarbutar, kapten perampokan sadis yang menewaskan 6 orang di Pulomas, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah ditangkap Polresta Depok karena terlibat aksi perampokan di Cilangkap, Tapos, Depok, Agustus 2015 silam.

"Dia dulu divonis sepertinya tidak sampai setahun. Kami juga mendapat informasi soal Ramlan ini dari Kapolresta Depok (AKBP Herry Heryawan)," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Herianto Adi Nugroho kepda detikcom, ( detik).

Terkait Ramlan Butarbutar, tahun 2015 katanya tertangkap karena kasus perampokan bagaimana bisa dalam setahun sudah bebas, adakah kongkalikong antara para penegak hukum dan juga sipir? ini harus diusut tuntas agar hukum Indonesia ditegakkan dengan benar,enak sekali perampok kejam begitu dihukum tidak sampai setahun, ini pasti ada yang tidak beres, Presiden Jokowi harus berani bertindak terhadap( mirip)mafia peradilan macam ini.

Ada ayat Al Qur'an tertulis sbb:

"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS: Al-Maidah: 32)

Jadi siapa bilang umat Islam, hobi membunuh seperti tuduhan oknum kaum tertentu, sementara hukuman membunuh sangat berat baik di dunia ( jika di Saudi Arabia) maupun diakherat kelak, hukumannya kekal di neraka jahanam, nauzubillah minzalik.

"Catatan yang ada memang dia pernah beberapa kali beraksi di Depok," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.

Ramlan cs juga pernah menggasak toko grosir di Jalan Gas Alam, Cimanggis Depok. Kejadian itu sekitar tahun 2014. Dia menggasak uang korbannya di sana.

"Di Cikarang juga pernah. Di rumah orang Tiongkok, barang belum sempat diambil. Di Jalan Protokoler Rumah Toko, kerugian sejumlah uang perhiasan," ucap Teguh. (sindonews.com)

Berarti begundal ini sudah lama beroperasi, mengapa selama ini tidak terlacak? apa harus menunggu korbannya banyak dan di expose besar-besaran, baru aparat bertindak?

Jika begini kinerja aparat kita, sungguh menyedihkan... semoga kedepan para begundal dan perampok model begini didor secepatnya, amin..!

Dan bagi korban semoga arwahnya damai disisi Allah, Amin, serta keluarga yang ditinggalkan dikuatkan hidupnya, amin.

Jakarta dibawah ahok sangat tidak aman, kejahatan dan pembunuhan sering terjadi,ahok seperti meninggalkan bom waktu,karena sistemnya tidak bagus, sebelumnya dikawasan tersebut aman, tapi sejak jarang ada pedagang karena digusur,sekarang jadi rawan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun