dan sejumlah uang janji ganti rugi mungkin hanyalah pengalihan harta hasil korupsi
pengalihan saat pemeriksaan, tiada lain biar diri dianggap bersih
Bengkulu, 12 Mei 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!