Mohon tunggu...
Backlink Mysites
Backlink Mysites Mohon Tunggu... -

Hanya berbagi jika bermanfaat untuk semua.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Temukan Penerjemah Tersumpah

20 Juli 2013   02:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:18 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengguna jasa penerjemah berasal dari Badan Organisasi atau Perusahaan yang tentu sangat melonjak akhir-akhir ini.

Antara lain : Akte Pendirian Perusahaan, Dokumen Pengadilan, Peraturan Perusahaan, Artikel Media Massa, Pidato, Petunjuk Pemakaian , Materi promosi.

Pemerintah

Kategori ini pengguna jasa penerjemah adalah Badan Umum Milik Negara ( BUMN),

Antara lain seperti : Materi promosi, Dokumen Kenegaraan, Artikel Media Massa, Peraturan, Keputusan Menteri, Undang-Undang dan lainnya.

Dari keterangan diatas adalah beberapa macam pengguna jasa penerjemah, Penerjemah memang sangat penting keberadaannya karena kita tahu tugas dan fungsinya.

Tapi sebenarnya bukan hanya mereka yang selalu berperan mungkin tanpa kita sadari bahwa ada beberapa jenis penerjemah, karena selain penerjemah tersumpah juga ada penerjemah tidak resmi atau penerjemah yang bergerak sebagai pendukung aja atau freelance. Mereka bekerja seperti halnya penerjemah tersumpah tapi perbedaanya mereka tidak memiliki sertifikat resmi, tapi kualitas tetap sebanding karena mereka juga bukan orang-orang biasa mereka golongan orang berpendidikan bahkan ada yang melebihi dari penerjemah tersumpah, dari kutipan diatas anda tentu point perbedaan dari mereka berdua. Mereka tersebar dengan cara mereka sendiri dengan mematok harga dibawah rata-rata Penerjemah tersumpah, dan harga terjemahanpun tidak semua sama karena antara penerjemah berbeda harga/biaya terjemahan apalagi untuk bahasa-bahasa yang memang langka kadang mereka mematok harga biaya yang lumayan mahal, karena langka langka pengguna pun mau tidak mau harus menerimanya.

Cukup share dari kami semoga bermanfaat, kritik dan saran adalah lebih baik, Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun