Mohon tunggu...
Bari Muchtar
Bari Muchtar Mohon Tunggu... -

Mantan jurnalis Radio Nederland siaran Bahasa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Manfaat Dwi Kewarganegaraan bagi Indonesia

3 Oktober 2014   23:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:28 2419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14123393521694182087

Arti nasionalisme
Memandang aspirasi DK sebagai aspirasi yang anasionalis menurut saya adalah cara pandang yang sangat sempit, tidak realistis dan bertentangan dengan prinsip nasionalisme Indonesia yang seperti dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso adalah Nasionalisme terbuka. Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme tertutup seperti nasionalismenye Hitler dan Mussolini. Lagi pula, siapa yang dapat menjamin bahwa seseorang yang hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor RI dan berkoar-koar sebagai seorang nasionalis sejati, bukan pengkhianat atau perongrong negara? Kita sudah banyak melihat contoh bagaimana orang-orang yang berteriak-teriak soal nasionalisme akan tetapi di kemudian hari terjerat perkara korupsi bermilyar-milyar bahkan bertrilyun-trilyun rupiah.

Oleh karena itu saya sependapat dengan teman-teman yang mengatakan bahwa nasionalisme itu tidaklah ditunjukkan oleh paspor, namun nasionalisme itu berada di dalam hati kita masing-masing dan hanya akan terlihat dari tindakan-tindakan kita yang nyata. Keinginan Diaspora Indonesia untuk memiliki Dwi Kewarganegaraan menurut saya tidak lebih dari keinginan untuk mencari alat untuk dapat lebih mengukuhkan dan meningkatkan rasa nasionalisme itu di dalam hati, untuk memperoleh rasa benar-benar menjadi bagian dari negeri yang mereka cintai itu, yang pada gilirannya akan berakibat nyata pada perbuatan-perbuatan yang akan mereka lakukan terhadap Indonesia pada masa-masa selanjutnya, tanpa sampai harus terpaksa menepis kesempatan dan keselamatan membangun hidup dan kehidupan yang berbahagia di negeri orang. Tentu saja andai kata permohonan DK ini diluluskan oleh pemerintah dan wakil rakyat Indonesia, harus ada peraturan yang jelas yang secara hukum harus ditegakkan.

Sama seperti kita tidak dapat memberikan garansi bahwa seseorang yang hanya memiliki paspor RI dan berkoar-koar benar-benar seorang nasionalis sejati, begitu pula halnya dengan Diaspora Indonesia yang berkoar-koar bahwa mereka memiliki DK hanyalah karena kecintaan mereka yang kuat kepada Indonesia. Hanya dengan melaksanakan peraturan DK dengan sungguh-sungguhlah kita nantinya akan dapat menyaring orang-orang yang mengaku-ngaku nasionalis sejati akan tetapi ternyata adalah nasionalis gadungan, untuk selanjutnya digelandang ke meja hijau.

DK bukan kewajiban
Dan last but not least, DK bukanlah kewajiban. DK adalah pilihan, sama seperti pilihan untuk berpindah tempat dan mengganti paspor. Sekalipun hanya sekedar pilihan, DK jika dikabulkan adalah merupakan wujud nyata dari cinta kasih Pemerintah dan rakyat Indonesia kepada Diaspora mereka. DK adalah uluran tangan persahabatan dan kekeluargaan yang Pemerintah dan rakyat Indonesia berikan kepada Diaspora mereka, dalam rangka merangkul mereka untuk menjadi bagian dari Keluarga Besar Republik Indonesia, demi kepentingan pemerintah Indonesia dan kepentingan seluruh rakyatnya di mana pun mereka berada. Sekalipun demikian, pilihan tetap berada di tangan Diaspora Indonesia sendiri, yaitu apakah akan mengambil opsi ini nanti, atau cukup puas dengan melakukan ‘Just do it’ seperti yang selalu dilakukan hingga saat ini.
Semoga semua pihak dapat mendukung aspirasi ini dengan tulus ikhlas.
Bersatu kita teguh, bersama kita maju!

*  Herman Syah adalah Ketua Taskforce Imigrasi dan Kewarganegaraan (TFIK) di Jaringan Diaspora Indonesia di Belanda (IDN-NL) dan anggota TFIK IDN-Global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun