Memang semua instansi dengan dalih pengamanan leluasa melakukan pemeriksaan sesuai dengan kompetensinya. KPLP berdalih memeriksa kelengkapan dokumen kapal, Polisi (KP3) mempunyai kewenangan memeriksa masalah muatan. Demikian pula KKP berkepentingan dengan alat tangkap yang digunakan kapal nelayan
Kehadiran Satgas Illegal fishing dan Bakamla sebagai pendatang baru diharapkan justru tidak menambah keresahan di dunia pelayaran dan mengusik kapal ikan tradisional. Menilik dari kewenangannya, Satgas tersebut cenderung menjadi lembagasuper body yang berwenang menenggelamkan kapal pencuri ikan.
Termasuk dintaran menahan, menggeledah kapal kargo umum seperti dialami KM Pulau Nunukan di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku yang membawa 660 ton ikan beku di Pelabuhan Tual beberapa waktu lalu.
(Catatan terbuka saya sebagai pembicara pada acara “Sarasehan HUT Armada RI Tahun 2015” Tanggal 20 Nopember 2015 di Makoarmatim )