Tujuan utama  dari sistem pendidikan zonasi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat mulia, yaitu mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah dengan sekolah.  Zonasi pun ditentukan dengan beberapa kategori misalnya Zonasi A ,  Zona B, Zona C, Zona D. Alasan ini dianggap penting supaya anak-anak  dari seluruh penjuru tempat tidak menyerbu ke satu sekolah favorit.  Sekolah favorit penuh, sementara sekolah yang lainnya kosong.
 Pelaksanaan  pendaftaran secara online melalui web sehingga masyarakat dan calon siswa dapat mengakses dan memantau hasil seleksinya secara online juga.  Sayangnya dalam prakiik,  ketika pendaftaran siswa justru tetap harus datang k sekolah membawa semua dokumennya  dan mengantri dari pagi hari.   Demikian juga saat validasi, atau pendaftaran ulang, terjadi antrian panjang mulai dari subuh jam 5 pagi, orang tua sudah mengantri.
Rumitnya  kuota  dan persyaratanÂ
Dalam penerimaan siswa baru itu dibagi dalam  empat  mekanisme,  jalur zonasi kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah, 5 persen jalur prestasi, jalur afirmasi dan sisanya melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Â
Terlalu banyak kategori  sangat tidak praktis , seolah keadilan bagi semua segmen warga tetapi hal itu membawa kerumitan tersendiri.
Syarat dokumen,  ijazah/Raport, akta kelahiran, kartu keluarga/KTP, Buku Rapor  semester 1-5 , surat tanggung jawab orang tua.  Ada kontradiksi antara pendaftaran online dengan dokumen.  Artinya dua proses pendaftaran, online dan penyerahan dokumen.
Penyimpangan  dokumen dan zonasi
Hampir setiap tahun masalah yang terjadi selalu sama.  Ketika Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menemukan  dan menerima pengaduan per juni 2024, ada 162 kasus.  Kasus di jalur prestasi ( 42 persen), manipulasi KK di jalur zonasi (21 persen), mutasi (7 persen), dan ketidak puasan  orang tua di jalur afirmasi (11 persen).
Di era sebelum ada PPDB , para orang tua tidak campur tangan untuk urusan pendaftaran dan pendaftaran ulang/ kembali . Â Semua pendaftaran diserahkan kepada anaknya.Â
Dengan kesadaran penuh bahwa pendidikan sangat penting, juga terbatasnya kuota sekolah favorit, orang tua ikut terjun langsung urusan PPDB.  Bahkan para orang tua lebih sibuk  ketika masa pendaftaran PPDB tiba. Beberapa orang tua yang berambisi sekali anaknya masuk ke sekolah favorit, sementara dari segi zonasi sebenarnya tidak memungkinkan, orang tua  punya banyak cara yang tidak baik.
Salah satunya adalah mereka mendaftarkan anaknya di KK orang lain  yang dekat dengan sekolah.  Hal ini dimaksudkan supaya anaknya bisa masuk dalam kategori zonasi.  Â
Ada seorang ibu yang khusus untuk menyewa atau mengkontrak rumah dekat dengan sekolah.  Lalu, ibu itu membuat KK baru dengan nama anak tercantum di situ.  Setelah KK masuk,  rumah itu justru disewakan kepada orang lain, sementara anaknya  tinggal bersama ibunya yang lokasi jauh dari sekolah.