Warga Indonesia masih senang dengan beli barang impor karena beberapa alasan, pertama kualitasnya jauh lebih bagus dari barang lokal, alasan kedua pembelinya seorang yang warga berduit .
Ada satu kasus yang viral di X akhir-akhir ini tentang barang impor yang dikenakan bea masuk jumbo alias besar sekali dari harga barangnya sendiri.
Harga Sepatu yang diimpor Rp10 juta, dan beban pajak yang dikenakan Rp31,8 juta. Rincian besarnya bea masuk itu awalnya, DHL sebagai pihak jasa pengiriman melaporkan CIF atau nilai pabean sebesar USD 35,57 atau Rp562,736.
Namun, setelah diketahui bahwa nilai pabean atas Sepatu itu seharusnya USD 552,61 atau sekitar Rp8.807.935
Untuk penetapan nilai pabean yang dilaporkan salah itu ditetapkan sanksi administrasi berupa denda. Ada Undang-Undang yang mengatur bahwa jika terjadi kesalahan epnetapan nilai pabean atas barang kirimkan maka wajib melunasi denda sesuai dengna peraturan di bidang ke pabeanan.
Rincian baru pun muncul, pajak impor, bea mask 30% sebesar Rp2.643.00, PPN 11% sebesar Rp1.259.544, PPh impor 20% sebesar Rp2.290.00, sanksi administrasi sebesar Rp24.736.000 totalnya Rp30.928.544
Sayangnya dalam perjalanannya untuk menyelesaikan masalah ini ternyata pemilik sepatu yang telah mencoba menghubungi call center bea cukai, tidak mendapatkan jawaban dan response yang menyelesaikan masalah.
Dikembalikan kesalahannya kepada Perusahaan jasa titipan yang salah menginput jenis nilai pabean atas nilai pabean. Tentu Perusahaan jasa titipan tak mau disalahkan. Seperti bola ping pong, DHL pun melemparkan masalah kepada pemilik Sepatu.
Saling kecal tanpa adanya solusi atas barang yagn diimpor, maka pemilik Sepatu pun memviralkan video atas masalahnya.Â
Setelah viral pun bea cukai belum bergeming. Hingga Sri Mulyani, Menteri Keuangan turun tangan barulah masalah bisa teratasi. Ibu Sri Mulyani memberikan penjelasan kepada staffnya jika ada masalah yang serius seharusnya ada solusi yang bisa dibicarakan dan ditengahi, peraturan memang "rigid" tetapi ada solusi terobosan yang bisa dibuat manusia.
Juga kepada pemilik barang, dijelaskan dengan rinci tentang kronologi dan penyebab terjadi harga pajak yang begitu besar. Apa saja yang harus diperhatikan saat mengimpor barang dan mengisi untuk pelaporan bea cukai. Perlu teliti dan tidak hanya cepat-cepat saja menginputnya.
Rigidnya regulasi
Sebagian besar para Perusahaan jasa titipan barang yang diimport dari luar negeri mengatakan bahwa semua peraturan mengenai barang impor yang kena Tarif Bea Masuk MFN itu sangat jelas misalnya sepeda tarif bea masuknya terendah 25%- tertinggi 40%; alas kaki Sepatu: 5%-30%; produk tekstil 5%-25% ; tas-koer sejnisnya 15%-20%, barang besi/baja: 0%-20%; kosmetik : 10-15%; jam tangan : 10%.
Tetapi untuk mencantumkan berapa besarnya barang impor itu seharusnya mengimplementasikan nilai pabean yang benar, contohnya jika barang impor nilai pabean di bawah USD 3 tidak dikenakan bea masuk, tetapi dikenakan PPN sebesar 11% sedangan barang impor dengan nilai lebih dari USD 3 hingga 1500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.
Jadi peraturan rigid ini seharusnya dipahami dan dimengerti oleh siapa pun yang ingin beli barang impor dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Jika pengusaha atau ketua Asosiasi pun paham tentang peraturan pajak ini, mereka juga minta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan agar mengevaluasi lagi system input nilai kepabean yang seharusnya bisa dikoreksi jika salah input.
Selama ini tidak ada system koreksi sehingga Perusahaan jasa titipan itu terpaksa menginput yang salah dan akhirnya timbullah biaya tambahan yaitu denda yang nilainya cukup besar hingga 30% dari nilai barang itu.Â
Pengusaha Perusahaan jasa titipan sangat sadar bahwa pajak itu sangat penting bagi pemasukan fiskal negara. Dengan adanya masalah-masalah, bukan berarti ada negosiasi harga untuk denda, tetapi seharusnya ada cara koreksi yang benar adil dan fair dan terang benderang .
Pembenahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Menunggu pembenahan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk sistem koreksi bea atas barang impor saat diinput. Juga adanya staff call centre yang mampu mengatasi masalah perbedaan harga pembebanan bea cukai atau denda. Jika staff tidak berwenang, ada eskalasi ke atasan agar tidak terjadi lagi viral video yang sangat tidak mengedukasi warga.
Hak dan Kewajiban pemilik barang impor
Jika Anda ingin beli barang impor dari luar negeri (Anda punya hak beli), perhatikan dan baca dulu peraturan bea masuk barang impor (kewajiban). Jangan menganggap barang impor tidak bayar karena Anda sudah declare semua barang yang dibawa dan dibeli dari luar negeri ketika kembali ke Indonesia. Ada peraturan fiskal yang diimplementasikan untuk jenis barang impor yang dikenakan bea masuk.
Jangan mempersalahkan kebijakan karena semua peraturan itu sudah ada dan dibuat untuk pemasukan fiskal negara.
Semoga hebohnya masalah bea masuk oleh Bea Cukai tidak terulang kembali setelah adanya pembenahan baik oleh Bea Cukai dan warga juga teredukasi membaca peraturan sebelum mebeli barang impor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H