Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hebohnya Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Pajak Jumbo Rp31 Juta, Siapa yang Salah?

30 April 2024   14:26 Diperbarui: 3 Mei 2024   14:38 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang impor. Sumber: detik.com

Juga kepada pemilik barang, dijelaskan dengan rinci tentang kronologi dan penyebab terjadi harga pajak yang begitu besar. Apa saja yang harus diperhatikan saat mengimpor barang dan mengisi untuk pelaporan bea cukai. Perlu teliti dan tidak hanya cepat-cepat saja menginputnya.

Rigidnya regulasi

Sebagian besar para Perusahaan jasa titipan barang yang diimport dari luar negeri mengatakan bahwa semua peraturan mengenai barang impor yang kena Tarif Bea Masuk MFN itu sangat jelas misalnya sepeda tarif bea masuknya terendah 25%- tertinggi 40%; alas kaki Sepatu: 5%-30%; produk tekstil 5%-25% ; tas-koer sejnisnya 15%-20%, barang besi/baja: 0%-20%; kosmetik : 10-15%; jam tangan : 10%.

Tetapi untuk mencantumkan berapa besarnya barang impor itu seharusnya mengimplementasikan nilai pabean yang benar, contohnya jika barang impor nilai pabean di bawah USD 3 tidak dikenakan bea masuk, tetapi dikenakan PPN sebesar 11% sedangan barang impor dengan nilai lebih dari USD 3 hingga 1500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Jadi peraturan rigid ini seharusnya dipahami dan dimengerti oleh siapa pun yang ingin beli barang impor dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Jika pengusaha atau ketua Asosiasi pun paham tentang peraturan pajak ini, mereka juga minta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan agar mengevaluasi lagi system input nilai kepabean yang seharusnya bisa dikoreksi jika salah input.

Selama ini tidak ada system koreksi sehingga Perusahaan jasa titipan itu terpaksa menginput yang salah dan akhirnya timbullah biaya tambahan yaitu denda yang nilainya cukup besar hingga 30% dari nilai barang itu. 

Pengusaha Perusahaan jasa titipan sangat sadar bahwa pajak itu sangat penting bagi pemasukan fiskal negara. Dengan adanya masalah-masalah, bukan berarti ada negosiasi harga untuk denda, tetapi seharusnya ada cara koreksi yang benar adil dan fair dan terang benderang .

Pembenahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Menunggu pembenahan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk sistem koreksi bea atas barang impor saat diinput. Juga adanya staff call centre yang mampu mengatasi masalah perbedaan harga pembebanan bea cukai atau denda. Jika staff tidak berwenang, ada eskalasi ke atasan agar tidak terjadi lagi viral video yang sangat tidak mengedukasi warga.

Hak dan Kewajiban pemilik barang impor

Jika Anda ingin beli barang impor dari luar negeri (Anda punya hak beli), perhatikan dan baca dulu peraturan bea masuk barang impor (kewajiban). Jangan menganggap barang impor tidak bayar karena Anda sudah declare semua barang yang dibawa dan dibeli dari luar negeri ketika kembali ke Indonesia. Ada peraturan fiskal yang diimplementasikan untuk jenis barang impor yang dikenakan bea masuk.

Jangan mempersalahkan kebijakan karena semua peraturan itu sudah ada dan dibuat untuk pemasukan fiskal negara.

Semoga hebohnya masalah bea masuk oleh Bea Cukai tidak terulang kembali setelah adanya pembenahan baik oleh Bea Cukai dan warga juga teredukasi membaca peraturan sebelum mebeli barang impor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun