Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Batasi Pembelian LPG 3 Kg Belum Mengatasi Kebocoran Subsidi, Solusi Tepatnya Apa?

9 Januari 2024   16:29 Diperbarui: 18 Januari 2024   18:04 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun Baru 2024 dengan peraturan baru .  Sebenarnya bukan peraturan baru karena sosialisasi peraturan untuk pembelian gas 3 kg gunakan KTP sudah dilakukan  sejak tahun 2023 di beberapa daerah.

Namun, salah satu pelaku UMKM,  penjual pisang, tahu dan tempe goreng,  mengeluh panjang lebar tentang peraturan baru jika beli Gas 3 kg atau disebut dengan gas melon harus gunakan KTP.

"Susah saya sekarang beli gas melon itu harus gunakan KTP dan ngga bisa di pengecer, harus belinya ke pangkalan yang jauh banget dari rumah saya," katanya.

"Kenapa susah untuk berikan KTP?" tanya saya

"Ya khan  zaman  sekarang  banyak yang salah gunakan KTP, mereka yang suka salah gunakan adalah Pinjol, atau  orang jahat," jawabnya.

Latar belakang pemberlakuan pembelian gas 3 kg

Pada dasarnya Gas LPG 3 kg itu adalah barang subsidi , diperuntukkan untuk warga atau masyarakat miskin.  Sayangnya penyaluran dan pendistribusian terbuka sehingga memudahkan setiap orang mudah membelinya.

Bayangin saja saat ini ada disparitas tinggi antara harga gas subsidi dan non subsidi .   Gas subidi 3 kg di agen seharga Rp.16 ribu atau Rp.5.500 /per kgnya,   sementara harga gas non subsidi 12 kg yang sering saya beli seharga Rp.205.000 atau Rp.17.000 /per kg.   

Disparitas cukup tinggi sekali,  yakni Rp.11.500 per kg.   Dispartias harga yang cukup tinggi membuat warga yang biasanya konsumsi LPG 12 kg beralih ke LPG 3 kg.  

Pengguna LPG subsidi mencapai 60%  sedangkan pengguna LPG non subsdi turun jadi 30-40%.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  menargetkan kuota LPG subsidi sebanyak 8,4 juta mt, dengan jumlah proyeksi total konsumsi  tabung gas melon tahun ini.

Sayangnya,  realisasi tahun 2023 LPS bersubsdi mencapai 8,07 juta mt, melebih kuota yang ditetapkan sebanyak 8.03 juta mt.

Beban berat bagi Pemerintah untuk menambah subsidi LPG. Akhirnya diputuskan oleh Kementrian untuk mengeluarkan peraturan subsidi tepat sasaran No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefield Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Diteruskan dengan Keputusan Direjen Migas 99K/MG.05/DJM/2023 tentang wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasasran.

Baca juga:   Tips Ampuh Literasi Keuangan Sejak Dini

Lemahnya pelaksanaan di  Pangkalan atau Agen

Meskipun pelaksanaan pembelian LPG 3 kg non subsidi baru berjalan 9 hari, tapi masih banyak kebocoran dari beberapa hal yang perlu dibenahi.

Keengganan para pembeli LPG 3 KG dengan KTP membuat para pembeli lari ke  agen yang bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi tanpa KTP (meskipun hal ini melanggar peraturan dari Pertamina agen tidak boleh menjual lagi LPG 3 kg, apalagi dengan harga di atas HET).

Pembelian LPG 3 kg di pangkalan berkurang  karena ada beberapa agen yang masih berani membuat oplosan dari LPG 5 kg atau 12 kg menjadi LPG 3 kg.   Padahal pengoplosan ini sangat membahayakan keselamatan jiwa petugas di agen dan pembeli sendiri karena tidak dilakukan oleh Pertamina.

Pembeli dari warga yang mampu masih belum mau beralih kepada LPG non subsidi, mencari terobosan celah cara pembelian . Misalnya ada yang meminjam KTP dari supir, pembantu atau saudara yang sudah mencaftar di MyPertamina dan pinjam KTPnya.

Pembatasan pembelian LPG bersubsidi sebanyak 4 tabung tiap bulan, membuat pembelinya menyerbu dan membeli semaximal mungkin.   Akhirnya terjadi kelangkaan  LPG 3 kg  di Pangkalan.

Pangkalan harus mencocokan data yang ada di KTP , KK ke daftar Pensasaran Pencapatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem     (P3KE).  Jika tidak ada datanya, pembeli tidak bisa membeli.  Pembeli harus daftar dulu dan baru dapat membeli.  Ada pembeli yang enggan melakukannya, mencari gampangnya, cari di tempat lain yang masih bisa beli tanpa KTP.

Kemelut pendistribusian 

Adanya perubahan kebijakan pembelian LPG berdasarkan perorangan bukan lagi berdasarkan komoditas membuat berbagai masalah baru . 

 Sulitnya data  yang belum sahih  tentang siapa yang berhak untuk mendapatkan subsidi LPG 3 kg membuat  terjadi kesimpang-siuran antara data pembelian di pangkalan yang akan disampaikan kepada Pertamina.  Apalagi  KTP saat ini rentan dengan KTP duplikat .

Bagaimana cross-check atau memvalidasi  antara data P3KE vs data pembeliah yang berdasarkan NIK saja. Meskipun sudah ada 24,4 juta NIK dari P3KE dan 7,1 juta dari konsumen on demand.  Apakah data penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  otomatsi penerima subsidi LPG 3 Kg  (sinkronisasi data dua kementrian perlu dilakukan.

Sementara jumlah pangkalan yang siap untuk melakukan penertiban subsidi LPG mencapai 252.382 pangkalan. 

APakah jumlah pangkalan dan kebutuhan warga yang butuh subsidi LPG sudah mencukupi ?  Agen dan warrung tidak diperbolehkan untuk menjual  LPG subsidi 3 kg.


Solusi  jangka panjang

Hal yang penting untuk mengurangi subsidi adalah tidak adanya disparitas harga penjualan LPG  baik 3 kg, 5 kg, 12 kg.  Kebutuhan warga semua sama. 

Perbedaan antara kelas sosial memang sulit diimplementasikan ketika ingin membeli bahan kebutuhan dasar.  Satu-satunya jalan adalah menyamakan satu harga untuk semua daerah.

Jumlah impor LPG Indonesia makin meningkat karena kapasitas produksi kilang LPG di dalam negeri saat ini jumlahnya terbatas..  Oleh karena itu Pemerintah terpaksa harus impor untuk memenuhi kekurangan kebutuhan.

DME  (Dimethyl Ether )  adalah produk hilirisasi batu bara.  Menurut Litbang Energi dan Sumber daya Mineral Kementerian ESDM,  DME  bisa dianggap sebagai penggani LNG dengan monostruktur kimia yang sederhana.Pengembangan dari DME  jadi LNG perlu secepatnya diproses dan dievaluasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun