Solusi gampang atau mudah seperti menerapkan pajak RP.150.000 kepada turis yang akan datang bukanlah solusi efektif. Â Jika ingin diperketat justru berdasarkan kuota untuk jumlah kunjungan wisatawan sebelum wisatawan datang ke Bali.
 Seperti yang saya alami ketika mengunjungi Hallstatt, Austria, agen perjalanan harus melaporkan kepada pengelola berapa wisatawan yang dibawa.  Ada ketentuan yang ketat untuk jumlah wisatawan yang datang baik per hariÂ
Menurut PricewaterhouseCoopers (PwC) , perubahan iklim meningkat dari 22 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada 2023. Â Investor akan berdampak pada perubahan iklim.
Untuk itu seharusnya Indonesia sudah lebih memperhatikan  hal penting dalam menumbuhkan wisata berkelanjutan (sustainable tourism), berkaitan dengan  wisata hijau.  Pada tahun 2024 wisata yang disukai atau digandrungi oleh para wisatawan.
Contohnya hotel-hotel  harus mengembangkan energi  terbarukan dengan segala fasilitasnya harus "go green".
Semua program-program wisata berkelanjutan dikaitkan dengan pembangunan kesadaran warga lokal atau komunitas untuk  pengelolaan lingkungan yang harmoni (tidak ada sampah, penggunaan transportasi yang gunakan sepeda atau mobil Listrik).
Jadi ada edukasi baik bagi warga maupun pelaku wisata untuk edukasi terkait lingkungan.  Konsumen atau pengunjung bisa merasakan adanya  kesadaran warga lokal yang peduli kelestarian lingkungan yang makin tinggi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H