Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Maraknya Jual Beli Akun Tabungan di Medsos, Membahayakan Pemilik Akun

16 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 18 Desember 2023   09:21 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pexels-tima-miaoschnichendnoko

Fenomena praktek  jual beli akun tabungan di media sosial untuk penampungan hasil judi  makin marak. 

Apabila Anda didekati oleh sesesorang yang membujuk atau menawarkan akun tabungan Anda untuk dijual, berhati-hatilah. Mereka akan mengatakan, "Lumayan loh, sekali transaksi harganya  sekitar Rp 700-Rp 800 ribu per akun."

Apakah Anda merasa langsung tertarik? Melihat nominal besar dan tidak berpikir risikonya, Anda jadi tertarikah?

Pasti Anda akan bertanya lebih lanjut, apa tujuan para pemburu mau beli akun.  Para penawar akan berkelit  dengan berbagai alasan, misalnya untuk deposit suatu perdagangan. Pasti Anda akan  menggali lebih dalam dengan pertanyaan yang luas, perdagangan jenis apa?   Mereka pasti akan menyembunyikan tujuan pembelian akun itu.  Ada terselip tujuan pembelian yang illegal yang tak ingin diungkapkannya.

Sebuah investigasi dari seorang wartawan sebuah media dilakukan.  Wartawan itu ingin membuktikan bahwa benarnya ada penjualan akun untuk penampungan hasil judi dengan menyamar sebagai pembeli.

Sebut saja nama wartawan itu A (bukan nama sebenarnya).  A mendapatkan tawaran jual beli akun lewat sebuah media social, Facebook.  A langsung berpura-pura akan membeli sebuah akun lewat seorang yang posting di media sosial, namanya B.

Setelah komunikasi  di media social,  A dan B berjanji bertemu di suatu tempat yang ditentukan.

Bertemulah A dengan B di suatu tempat, ternyata nama akun yang akan dijual itu berbeda dengan nama akun penjual di media social.  

B  memberikan beberapa akun beserta buku Tabungan dan ATM dari beberapa bank.  Tersentak melihat banyaknya akun-akun dari berbagai bank (Bank DKI, BSI, BCA, BNI bahkan di rumahnya tersedia persediaan Mandiri dan , BRI dan CIMB Niaga lengkap dengan ATM dan buku tabungannya.

Sebelum transaksi diselesaikan, B menanyakan kepada A tujuan apa untuk pembelian akun itu. Dijawab oleh A untuk judi online.

Setelah setuju, maka A mengajak B untuk ke tempat mesin ATM yang ada di lokasi pertemuan, mengurus mobile banking rekening tersebut.

A meminta B untuk mengunduh  aplikasi  BCA Mobile dan menyiapkan surel, kartu SIM dan nomor ponsel sebagai syarat untuk BCA Mobile.  

Ketika fitur untuk verifikasi wajah, maka A langsung  mengarahkan wajahnya ke fitur itu dan berhasil. Aplikasi pun dapat digunakan.

Selesai itu A juga mnyerahkan buku Tabungan, kartu ATM miliknya. Jadi semua milik akun A telah berpindah tangan kepada B walalupun nama pemiliknya masih A.

Mudahnya proses menabung di Bank

Sebagian besar persyaratan untuk menabung baik itu bank konvesional atau bank digital memiliki ketentuan standar untuk pembukaan rekening Tabungan.

Syarat-syarat yang ditentukan oleh hampir sama di setiap bank h seperti  menyiapkan diri dokumen diri dari penabung.   

Untuk verifikasi diri,  jika penabung melakukan secara tatap muka, Bank melakukannya berdasarkan identitas dan Know Your Customer (KYC) .  Jika penabung melakukan secara online maka verifikasi dilakukan dengan video recording.  Proses terakhir adalah setoran awal yang dapat dilakukan oleh siapa pun.

Dalam hal ini ada kelemahan bagi bank untuk masalah verifikasi  valid tidaknya orang yang membuka rekening dengan tujuan pembukaan rekening.  Jelas bahwa bank hanya memverifikasi atas nama orang yang membuka rekening, tapi tidak bisa mengidentifikasi tujuan pembukaan rekening untuk apa.  

KYC Bank adalah mengenal siapa calon penabung berdasarkan data dari bank Indonesia atau data pendukung yang lainnya.  Namun, Bank tidak menyadari adanya transaksi jual beli akun yang illegal untuk suatu kejahatan.

Sulitnya di sini , verifikasi harus diperluas fungsinya dengan identifikasi tujuan pembukaan rekening Tabungan dan memonitor dari transaksi yang mencurigakan .

Jangan salah-gunakan rekening tabungan untuk kejahatan

Hendaknya kita sebagai pemilik rekening  tabungan tidak menyalahgunakan rekening itu untuk kejahatan atau transaksi illegal seperti gim online,  judi online.

Jika kita tidak melakukan kejahatan, tetapi menggunakan rekening Tabungan kita untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang lain, hal itu akan dikenakan pasal Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyitaan dana di rekening Tabungan

Selain pasal di atas, bank dapat mengenakan pasal 12 ayat (1)  Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Pemblokiran dan atau Penyitaan:

Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Nach, siapa yang ingin mendapatkan hasil 700 ribu tetapi mendapatkan hukuman empat tahun penjara plus kehilangan semua dana yang tersimpan dalam Tabungan?

Yuk, kita semua harus berpikir jernih sebelum terjebak melakukan hal-hal  kejahatan yang tidak menguntungkan tapi justru membahayakan diri kita sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun