Jika kita tidak melakukan kejahatan, tetapi menggunakan rekening Tabungan kita untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang lain, hal itu akan dikenakan pasal Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penyitaan dana di rekening Tabungan
Selain pasal di atas, bank dapat mengenakan pasal 12 ayat (1) Â Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Pemblokiran dan atau Penyitaan:
Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Nach, siapa yang ingin mendapatkan hasil 700 ribu tetapi mendapatkan hukuman empat tahun penjara plus kehilangan semua dana yang tersimpan dalam Tabungan?
Yuk, kita semua harus berpikir jernih sebelum terjebak melakukan hal-hal  kejahatan yang tidak menguntungkan tapi justru membahayakan diri kita sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H