Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Maraknya Jual Beli Akun Tabungan di Medsos, Membahayakan Pemilik Akun

16 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 18 Desember 2023   09:21 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pexels-tima-miaoschnichendnoko

Jika kita tidak melakukan kejahatan, tetapi menggunakan rekening Tabungan kita untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang lain, hal itu akan dikenakan pasal Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyitaan dana di rekening Tabungan

Selain pasal di atas, bank dapat mengenakan pasal 12 ayat (1)  Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Pemblokiran dan atau Penyitaan:

Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Nach, siapa yang ingin mendapatkan hasil 700 ribu tetapi mendapatkan hukuman empat tahun penjara plus kehilangan semua dana yang tersimpan dalam Tabungan?

Yuk, kita semua harus berpikir jernih sebelum terjebak melakukan hal-hal  kejahatan yang tidak menguntungkan tapi justru membahayakan diri kita sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun