Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dilema Kenaikan Gaji PNS Vs Kebijakan Penghapusan Honorer

26 Agustus 2023   19:08 Diperbarui: 26 Agustus 2023   19:34 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan ini selalu ada dua sisi yang saling bertolak belakang.  Sisi yang satu sangat baik, sisi yang lain buruk.  

Sama halnya dengan dilema kehidupan PNS dan tenaga honorer untuk tahun 2023 -2024. 

Kabar yang sangat menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah puasa hampir 4 tahun, akhirnya  ada berita yang memastikan bahwa gaji mereka akan naik 8% pada tahun 2024.

Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU ABPN 2024 dan Nota keuangan pada tanggal 16 Agustus yang lalu di Kompleks Parlemen Senayan.

Bagi semua PNS , TNI, Polri akan menikmati kenaikan sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.  Bahkan, ada kabar gembira yang lainnya, kenaikan tunjangan kinerja atau tukin PNS segera akan diputuskan dalam waktu tak lama lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menggodok usulan ini dan sedang diajukan untuk persetujuan dari PResiden .

Kado Jokowi tidak berhenti di situ, ada pembagian THR (Tunjangan Hari Raya)  yang merupakan gaji  ke-13 pada tahun 2024.

Betapa kegembiraan menyelimuti hati para PNS yang akan menerima kado kenaikan gaji pokok sebesar 8%  pada tahun 2024.  Begitu gaji pokok naik , implikasinya total gaji (termasuk tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja dan umum.

Jadi seandainya seorang PNS dengan golongan IV gaji pokok dengan masa kerja 30 tahun sebesar Rp.5 juta , jika ada kenaikan 8% artinya gaji pokok berubah menjadi Rp.5,400,000. Ditambah dengan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari X Rp.5,400,000 sama dengan Rp.540,000, tunjangan anak 5% x Rp.5,400,000 sama dengan  Rp.270.000 dan tunjangan lain yang melekat Rp.300.000 maka total gaji yang akan diterima menjadi Rp.6.510.000

Bagaimana dengan Nasib Pegawai Honorer?

Dalam system kepegawaian ASN, ada tenaga PNS dan honorer . Meskipun dalam payung yang sama tapi para honorer itu tidak memiliki status pegawai tetap.

Dari kebijakan yang terakhir yaitu pada bulan November yang akan datang, status honorer akan dihapuskan di seluruh Indonesia.

Para honorer yang berjumlah hampir 2,3 juta di Indonesia ingin mendapatkan kepastian atau kejelasan nasib mereka.

Banyak yang belum siap jika nasib tidak berpihak kepada mereka, tapi bagi mereka yang punya keahlian atau kemampuan skill yang tinggi, merasa yakin bisa mengatasi hal ini dengan berpindah profesi di Perusahaan atau di tempat lain.

Pegawai honorer ini bukan hanya satu-dua tahun bekerja  beberapa lembaga  seperti tenaga lesehatan, guru, departemen dan lainnya.  Mereka  ada  bekerja sebagai tenaga honorer hampir 8-10 tahun.

Skeptis, sedih, bahkan merasa tidak berdaya dari para honorer ini.   Dipastikan mereka yang gigih untuk mendaftarkan namanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya beberapa yang berhasil diterima.  Salah satu diantaranya bernama Meli, dia sebenarnya telah bekerja selama 8 tahun, tetapi diterima oleh BKN 3 tahun terakhir, sehingga dianggap  baru bekerja selama tiga tahun bukan 8 tahun.

Para guru yang  yang masih berstatus honorer juga harus berjuang untuk meningkatkan kapasitas dirinya. Mereka harus lolos menjadi PPPK.  Kapasitasnya diri juga disesuaikan dengan kebutuhan dari formasi kebutuhan guru.  Perjuangan guru untuk mendapatkan sertifikasi guru juga harus diraih dengan berat

Solusi perbedaan gaji antara PNS vs tenaga honorer

Kesenjangan  gaji antara PNS dan tenaga hononer sudah tidak ada lagi apabila tenaga honorer dihapuskan.  

Namun, ada kesenjangan lain yaitu pelayanan  publik yang biasanya dilakukan para tenaga honorer seperti guru, tenaga Kesehatan, yang tidak digantikan maka akan terjadi kurangnya personel dalam pelayanan. Dampaknya pelayanan publik akan buruk.

Menurut  Menteri Anas, "Tidak ada pemberhentian massal tenaga honorer dan ada pengurangan pendapatan para honorer dan tidak ada pembengkakan".

Solusinya apa?  Beliau sedang berbicara dengan DPR untuk  mengubah tenaga honorer menjadi ASN paruh waktu (part ime).  Seleksi ASN 2023 akan diambil dari tenaga honorer (80% ) sisanya akan diambil dari rekrut baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun