Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dilema Kenaikan Gaji PNS Vs Kebijakan Penghapusan Honorer

26 Agustus 2023   19:08 Diperbarui: 26 Agustus 2023   19:34 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan ini selalu ada dua sisi yang saling bertolak belakang.  Sisi yang satu sangat baik, sisi yang lain buruk.  

Sama halnya dengan dilema kehidupan PNS dan tenaga honorer untuk tahun 2023 -2024. 

Kabar yang sangat menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah puasa hampir 4 tahun, akhirnya  ada berita yang memastikan bahwa gaji mereka akan naik 8% pada tahun 2024.

Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU ABPN 2024 dan Nota keuangan pada tanggal 16 Agustus yang lalu di Kompleks Parlemen Senayan.

Bagi semua PNS , TNI, Polri akan menikmati kenaikan sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.  Bahkan, ada kabar gembira yang lainnya, kenaikan tunjangan kinerja atau tukin PNS segera akan diputuskan dalam waktu tak lama lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menggodok usulan ini dan sedang diajukan untuk persetujuan dari PResiden .

Kado Jokowi tidak berhenti di situ, ada pembagian THR (Tunjangan Hari Raya)  yang merupakan gaji  ke-13 pada tahun 2024.

Betapa kegembiraan menyelimuti hati para PNS yang akan menerima kado kenaikan gaji pokok sebesar 8%  pada tahun 2024.  Begitu gaji pokok naik , implikasinya total gaji (termasuk tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja dan umum.

Jadi seandainya seorang PNS dengan golongan IV gaji pokok dengan masa kerja 30 tahun sebesar Rp.5 juta , jika ada kenaikan 8% artinya gaji pokok berubah menjadi Rp.5,400,000. Ditambah dengan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari X Rp.5,400,000 sama dengan Rp.540,000, tunjangan anak 5% x Rp.5,400,000 sama dengan  Rp.270.000 dan tunjangan lain yang melekat Rp.300.000 maka total gaji yang akan diterima menjadi Rp.6.510.000

Bagaimana dengan Nasib Pegawai Honorer?

Dalam system kepegawaian ASN, ada tenaga PNS dan honorer . Meskipun dalam payung yang sama tapi para honorer itu tidak memiliki status pegawai tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun