Membayangkan betapa paniknya 4.791 siswa  dan orangtua yang dibatalkan keikusertaannya dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023 level SMA/K dan SLB .
Alasan pembatalan keikutsertaannya itu karena  mereka melakukan kecurangan dan kebohongan dengan mengubah domisili di Kartu KEluarga,"  demikian menurut gubernur Ridwan Kamil.
Kebijakan zonasi dalam PPDB vs kenyataan di lapangan
Idealisme dari sistem zonasi  di dunia pendidikan Indonesia telah diimplementasikan sejak tahun 2017 .  Saat itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi  menganggap bahwa zonasi sebagai kebijakan strategi untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.Â
Hal ini disinyalir karena ada sekolah unggulan atau favorit yang jadi incaran dan ditempati oleh peserta didik yang prestasinya tinggi dan berlatar belakang dari keluarga mampu . Sementara di tempat lain sekolah lain justru kekurangan siswa dan siswanya adalah anak-anak yang tidak berprestasi.
Tujuan zonasi yang begitu bagus untuk pemerataan di sektor pendidikan ini ternyata dalam prakteknya tidak sejalan dengan ideliasme Pemerintah .
Ketatnya persaingan untuk diterima dalam PPDB Â ini terlihat dari berbagai persyaratan yang menurut saya sangat "ribet"Â
Kriteria seleksi PPDB
1. Zona
Zona jenjang SMP dan SMP dalam kelompok prioritas. Â Prioritas 1: berdomisili di RT yang sama dengan lokasi sekolah. Â Prioritas 2: berdomisili di RT yang bersinggungan langsung dengan lokasi sekolah . Prioritas 3: Â berdomisili di RT sama dan berdekatan dengan kelurahan sekolah.