Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tips Cara Isi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2022 Pribadi Secara Online

6 Maret 2023   16:13 Diperbarui: 23 April 2023   16:50 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anda yang telah punya Nomor Pokok Wajib Pajak, tentunya harus punya kewajiban untuk melaporkan Pembayaran atau Perhitungan Pajak, objek pajak atau bukan objek pajak yang telah Anda miliki selama tahun sebelumnya. Tahun ini tahun 2023 artinya SPT  PPh OP (Surat Pemberitahuan  Pajak Tahunan ) Pajak Pengahasilan Orang PRibadi yang Anda laporkan adalah SPT 2022.

Saya dan suami telah melaporkan SPT PPh 2022 dengan Efin seperti terlihat di atas.

Batas akhir pelaporan pajak  PPh OP  adalah 31 Maret 2023 . Jika Anda terlambat untuk melaporkannya, ada sanksi  sebesar Rp.100.000 .

Baca juga:   8 Tips Persiapan Mudik Agar Tetap Aman dan Nyaman

Untuk SPT Orang Pribadi mana yang yang harus saya isi?

Ada tiga jenis  SPT Orang Pribadi berdasarkan dari penghasilan  dan statusnya:

1. 1770SS:   Adalah untuk pegawai dengan penghasilan < Rp.60 juta

2. 1770S  :  adalah untuk pegawai dengan penghasilan   > Rp.60 juta

3, 1770   :  adalah untuk pegawai dengan penghasilan lain , professional

Dokumen pendukung untuk masing jenis SPT Orang Pribadi:

pajakgo.id
pajakgo.id

1700SS:

a. Untuk pegawai swasta, bukti potong  1721 A1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun