Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cukup Tiga Klik: NIK Jadi NPWP, Ayo Lakukan Sebelum Terlambat

27 Januari 2023   16:55 Diperbarui: 27 Januari 2023   16:57 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para Wajib Pajak Perorangan, bulan pelaporan pajak tahunan yang sering disebut dengan SPT 2022 sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret 2023.

Nach, sebaiknya untuk mereka yang sedang  bersiap-siap untuk melaporkan SPT 2022 , direkomendasikan agar  mereka perlu  validasi NIK menjadi NPWP lebih dulu.


Ada beberapa teman yang masih kaget mendengar NIK jadi NPWP.  Mereka berpikir bahwa peraturan itu hanya wacana saja dan belum diberlakukan hingga saat ini.

Jika ditinjau dari laman pajak.go.id,   ketentuan NIK jadi NPWP  telah resmi diberlakukan  sejak 14 July 2022. 

Apa tujuan NIK menjadi NPWP?

Proses mendukung kebijakan satu data Indonesia dan mempermudah administrasi.   Meskipun ditegaskan bahwa tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak yang membayar pajak.  Ada syarat-syarat ketentuan subjektif dan objektifnya, salah satunya adalah mereka yang telah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib bayar pajak.

Transformasi NIK menjadi NPWP telah diresmikan peluncurannya oleh Meneteri KEuangan Republik Indonesia dengan demo login ke aplikasi pajak.go.di gunakan NIK oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sebagai tanda dimulainya perubahan besar, bertempat  di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP  pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu.

Cara atau Langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP

1.Lakukan melalui akun pajak di laman pajak.go.id

2.Ambil gawai anda

3.Buka browser dan laman pajak.go.id

4.Isikan NPWP, password dan kode keamanan Anda

5.Klik login.

6. Cari Kawan pajak di menu pojok kanan atas

7. Klik menu profil

8. Masukkan NIK yang ada di KTP dan lengkapi data sesuai data terbaru

9. Klik validasi

Selain cara di atas, kita dapat melakukan memutakhirkan data dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200.   Petugas akan memverifikasi data untuk memastikan penelpon adalah wajib pajak yang bersangkutan.   Selain itu Anda juga dapat menghubungi Kantor Pajak tempat Anda terdaftar untuk melakukan validasi NIK dan semuanya dipermudah.

Data yang dipakai (NIK) berasal dari  Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).  APabila Anda mengalami kesulitan saat input dengan invalid data, maka Anda dipersilahkan untuk menghubungi dulu kantor Dukcapil agar datanya menjadi valid. Setelah valid, ulangi lagi proses validasinya.

Yuk, bagi Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi, siapkan data-data NIK  dulu untuk validasi NIK Jadi NPWPWsebelum SPT 2022 dilaporkan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun