Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cukup Tiga Klik: NIK Jadi NPWP, Ayo Lakukan Sebelum Terlambat

27 Januari 2023   16:55 Diperbarui: 27 Januari 2023   16:57 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Klik login.

6. Cari Kawan pajak di menu pojok kanan atas

7. Klik menu profil

8. Masukkan NIK yang ada di KTP dan lengkapi data sesuai data terbaru

9. Klik validasi

Selain cara di atas, kita dapat melakukan memutakhirkan data dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200.   Petugas akan memverifikasi data untuk memastikan penelpon adalah wajib pajak yang bersangkutan.   Selain itu Anda juga dapat menghubungi Kantor Pajak tempat Anda terdaftar untuk melakukan validasi NIK dan semuanya dipermudah.

Data yang dipakai (NIK) berasal dari  Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).  APabila Anda mengalami kesulitan saat input dengan invalid data, maka Anda dipersilahkan untuk menghubungi dulu kantor Dukcapil agar datanya menjadi valid. Setelah valid, ulangi lagi proses validasinya.

Yuk, bagi Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi, siapkan data-data NIK  dulu untuk validasi NIK Jadi NPWPWsebelum SPT 2022 dilaporkan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun