5.Klik login.
6. Cari Kawan pajak di menu pojok kanan atas
7. Klik menu profil
8. Masukkan NIK yang ada di KTP dan lengkapi data sesuai data terbaru
9. Klik validasi
Selain cara di atas, kita dapat melakukan memutakhirkan data dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200. Â Petugas akan memverifikasi data untuk memastikan penelpon adalah wajib pajak yang bersangkutan. Â Selain itu Anda juga dapat menghubungi Kantor Pajak tempat Anda terdaftar untuk melakukan validasi NIK dan semuanya dipermudah.
Data yang dipakai (NIK) berasal dari  Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).  APabila Anda mengalami kesulitan saat input dengan invalid data, maka Anda dipersilahkan untuk menghubungi dulu kantor Dukcapil agar datanya menjadi valid. Setelah valid, ulangi lagi proses validasinya.
Yuk, bagi Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi, siapkan data-data NIK Â dulu untuk validasi NIK Jadi NPWPWsebelum SPT 2022 dilaporkan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H