Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bingung? 65 Persen Dana Pensiun BUMN Bermasalah, Bagaimana Nasib Nasabahnya? Bersih-bersih Harus secepatnya

19 Januari 2023   17:24 Diperbarui: 26 Januari 2023   12:01 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pasardana.id

Saya sedang berimajinasi seorang karyawan yang sudah belasan tahun menabung di suatu perusahaan asuransi BUMN untuk hari tuanya atau asuransi pensiun.

Namun, tiba-tiba , perusahaan asuransi itu kesulitan untuk memenuhi kewajibannya atau istilah kerennya "gagal bayar" untuk mengembalikan dana premi yang sudah dibayar oleh nasabahnya.  

Sungguh tragis bukan. BErtahun-tahun dana dari keringat sendiri untuk masa tua , masa pensiun karena tidak ada pensiun dari anak, dari perusahaan (misalnya bekerja di perusahaan swasta bukan sebagai PNS).  Tiba-tiba uang yang diimpikan untuk jadi jaminan masa pensiun hilang tak berbekas sama sekali.

Apa rasanya? Sedih, kecewa, bahkan bisa jadi stres karena hal itu sungguh tidak mudah bagi seorang yang kehilangan dana dengan mudah dihilangkan oleh sejulah asuransi BUMN terbaik di Indonesia.

Bahkan ada yang mengatakan, "saya tak percaya bahwa dana pensiunBUMN yang begitu kuat dan solidnya (sudah puluhan tahun) bisa gagal bayar!"

Sebelumnya perlu dijelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan asuransi BUMN adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, dikenal istilanya Perusahaan Negara (PN). Terbagi dalam sektor industry, jasa keuangan dan asuransi.

Kenyataannya , ada  5 perusahan asuransi BUMN  yang sudah terjerat kasus gagal bayar. BErikut ini daftar 5 asuransi BUMN yang gagal bayar:

1.Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

2.Asuransi Jiwasraya (persero)

3.PT.Asuransi Jiwa Bakrie Life

4.Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ)

5.Asuransi Jiwa Bumiputra 1912

Pada tahun 2022, Erick Thohir selaku Menteri BUMN telah meregulasi dan memperketat  perusahaan asuransi menjadi 7 instansi yang berbeda.  Empat diantaranya telah digabung menjadi satu holing asuransi BUMN.

Berikut adalah daftarnya

1.Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo

2.Asuransi Sosial Angkatan Bersejnjata Republik Indonesia (Asabri)

3.Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)

4.Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

5. Jasa Raharja

6.Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo

7.Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen)

Penggabungan empat perusahaan asuransi BUMN Indonesia di bawah Induk PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia adalah Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.

Penggabungan ini orientasinya sebagai asuransi BUMN Indonesia diharapkan jadi harapan baru bagi industry Asuransi di BUMN Negara.

Baca juga:   Terkuak Pekerja RUmah Tangga Sangat Dibutuhkan. Tapi Rentan Dalam Perlindungan dan Keamanan

Di awal tahun ini (2023), kita dikejutkan  lagi dengan statemen dari Erick Thohir, Menteri BUMN yang mengatakan bahwa Beliau akan bersih-bersih pada dana pensiun (dapen) di setiap perusahaan pelat merah. Sebab, mayoritas  (65%) dapen bermasalah. Hanya 35% yang bersih.

Sementara beliau sedang mengawasi kinerja BUMN di bidang Asuransi seperti Asabri dan Jiwasraya, ternyata masih banyak perusahaan lain yang butuh pengawannya.

Untuk yang sakit , Erick Thohir akan bekerja sama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) Firli Bahari dan bertemu dengan seluruh jajaran manajemen perusahaan untuk investigasi dan audit.

Bagaimana cara memilih perusahaan asuransi /dana pensiun yang sehat?

Yang paling mendasar dipahami , jangan salah kaprah menganggap perusahaan asuransi BUMN pasti bersih ,kuat dan solid.  Sama sekali salah.

Yang kedua cara memilihnya bagaimana dong mengetahui bahwa perusahaan itu sehat?   Sulit yach karena kita hanya bisa memastikanbahwa perusahaan itu sudah terdaftar di OJK dan Asosiasi. 

Namun, kita dapat bertanaya kepada Layanan Konsumen OJK tentang kekuatan keuangan perusahaan Asuransi dengan melihat besarnya Risk Base Capital harus 120% dan kondisi aset dan kewajiban melalui laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.

Memang bagi orang awam, membaca neraca keuangan sulit dipahami, tapi dilihat saja tentang keuntungan perusahaan setiap tahunnya masuk akal atau tidak. 

Apakah perusahaan memiliki  underwriter berpengalaman dan ahli .  Hal ini dapat dilihat dari profil perusahaan.  Persyaratan dan regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di kantor pusat, ajun ahli seluruh cabang dan tenaga aktuaris.

Bingung! Mengapa harus punya Dana Pensiun?

Setelah terjadinyaAsuransi Jiwasraya ,Asabri dan lainnya, apakah kita harus pindah kepada perusahaan Asuransi Swasta untuk dana pensiun. 

Kita harus pelajari dulu skema dari dana pensiun di perusahaan swasta  . Ada yang menggabungkan dengan asuransi jiwa, asuransi Kesehatan dan unitlink. Jika ada penggabungan artinya biaya premi akan membengkak dan potensi mendapatkan dana pensiun yang diharapkan tidak optimal.

Sebelum menjawab mengapa harus punya dana pensiun, kita harus menyadari bahwa setelah pensiun apakah kita bisa bekerja seproduktif seperti sebelumnya?  Jika tidak, pasti butuh dana pensiun.

Lalu berapa besar dana pensiun yang dibutuhkan?  Tergantung dari masing-masing individu, profil dan gaya hidup tiap orang pasti berbeda.

Hitunglah dengan kalkulator dana pensiun yang mungkin disiapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi swasta.  Dari situ kita bisa simulasi   kebutuhan total dana pensiun dan hitung berapa lama kita akan pensiun, jadi hitung pro rata kita harus menabung untuk pensiun.

Semoga kita dapat mencari dan mendapatkan perusahaan asuransi pensiun yang sehat dan sesuai dengan budget yang telah ditentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun