Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Meluruskan "Jomblo Tidak Bayar Pajak atau Penghasilan Rp5 juta Tidak Dikenakan Pajak"

4 Januari 2023   19:51 Diperbarui: 4 Januari 2023   20:49 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara menghitung pajak yang benar seharusnya mengurangkan dengna Penghasilan Tidak  Kena Pajak (PTKP).  Pengertian PTKP adalah nilai yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.

Contoh sederhana:

Badu seorang karyawan dengan penghasilan bersih sebesar Rp.5 juta per bulan.

Badu masih lajang dan tidak punya tanggungan. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya?

Perhitungan Salah:

RP.5 juta X  5% = Rp.250.000 /per bulan  (INI SALAH )

Perhitungan benar:

Penghasilan neto sebulan       :    Rp.5.000.000

Penghasilan  setahun (12x)     :    Rp.60.000.000

Dikurangi PTKP (TK/0)              :   (Rp.54.000.000)

Pengahsilan kena pajak            :   Rp.   6.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun