Cara menghitung pajak yang benar seharusnya mengurangkan dengna Penghasilan Tidak  Kena Pajak (PTKP).  Pengertian PTKP adalah nilai yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.
Contoh sederhana:
Badu seorang karyawan dengan penghasilan bersih sebesar Rp.5 juta per bulan.
Badu masih lajang dan tidak punya tanggungan. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya?
Perhitungan Salah:
RP.5 juta X  5% = Rp.250.000 /per bulan  (INI SALAH )
Perhitungan benar:
Penghasilan neto sebulan    :   Rp.5.000.000
Penghasilan  setahun (12x)   :   Rp.60.000.000
Dikurangi PTKP (TK/0) Â Â Â Â Â Â Â : Â (Rp.54.000.000)
Pengahsilan kena pajak       :  Rp.  6.000.000