Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal Zina dalam KUHP Disorot Media Asing, Berkah atau Bencana?

8 Desember 2022   14:27 Diperbarui: 8 Desember 2022   15:09 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awalnya saya sama sekali tak tertarik dengan isu tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.  Bagi orang awam yang sangat minim pengetahuan tentang hukum terutama hukum pidana, saya merasa lebih baik tak mengutak atik tentang apa yang sedang heboh dengan KUHP. Saya buta sama sekali tentang hukum pidana. 

Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.


Namun, tiba-tiba  seorang sahabat saya yang berada di Amerika Serikat,  menanyakan tentang  pasal zina dalam KUHP yang jadi sorotan media asing. Dia mengirimkan link dari dua media asing yaitu Reuters dan New York Times

Hebohnya media asing seperti  BBC, ABC, NHK, Reuters, New York Times  mengatakan Parlemen Indonesia telah mengsahkan sex di luar pernikahan dengan hukuman satu tahun di penjara,  meskipun  mereka sangat khawatir Undang-Undang tersebut dapat membuat khawatir turis  asing dari pantai yang sedang dinikmatinya (sedang berlibur) dan hal ini tentu akan merusak investasi.

Selanjutnya menurut Ned Price, Pembicara dari Kementrian Amerika Serikat dalam konperensi Pers di Washington, Amerika Serikat mengatakan bahwa konten dari Undang Undang itu belum disahkan secara resmi sebagai Undang-Undang.

Tetapi kami semua sangat "concern" tentang perubahan yang dapat berdampak berat pada ketentuan hak asasi manusia dan kebebasan demokrasi di Indonesia.  Kami juga merasa "concern" bagaimana Undang-Undang ini akan berdampak kepada Warga Amerika Serikat  yang mengunjngi dan tinggal di Indonesia bahkan iklim investasi untuk perusahaan Amerika Serikat.

Indonesia adalah partner demokrasi  yang berharga bagi Amerika Serika, kami membangun kerja sama  dengan Indonesia untuk  menghancurkan kebencian dan intoleransi", ujarnya.

Tanggapan dari Pemerintah

Menanggapi banyak sorotan media asing, Albert Aries , Seorang pembicara dari Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa Undang-Undang baru itu mengatur moral yang dibatasi dengan adanya laporan tentang zina/selingkuh  baik itu oleh orangtua, pasangan atau anak-anak terdakwa.

Tujuannya adalah untuk melindungi institusi perkawinan  dan nilai-nilai Indonesia  dan melindungi juga  privasi komunitas dan tanpa meniadakan hak dari public atau pihak ketiga untuk melaporkan agar mereka tidak melakukan "penghakiman sendiri" atas nama moral.

Pasal zina ini merupakan bagian dari perubahan Undang-Undang Pidana yang mengkritisi kemerdekaan warga sipil terhadap demokrasi pihak ketiga.

Matinya demokrasi /privasi di Indonesia?

Meskipun Prof. Yasonna H.Laoly, S.H., MSc., Ph.D  selalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia buka suara bahwa sorotoan media asing terhadap pasal zina dalam KUHP yang baru disahkan, dijelaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan . Dia mengatakan tidak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasona mengegaskan pelaporan bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri.

Selanjutnya dikatakan oleh beliau bahwa warga negara asing tidak perlu khawatir dengan KUHP baru. Yasoma menegaskan pasal zina baru berlaku, jika ada aduan dari keluarga dekat.

Opini saya sebagai orang awan tentang hukum agar berbeda.  Meskipun pasal zina berlaku bagi mereka yang sudah menikah dan tugas utamanya untuk melindungi perkawinan.

Seharusnya pasal zina itu berlaku bagi semua orang tidak hanya berlaku hanya mereka yang sudah menikah karena hampir semua agama melarang zina bagi semua orang.

Seharusnya peraturan perundangan memuat empat nilai dasar yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis dan demokrasi sosial.

Filosofis artinya sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila, sosiologis sesuai nilai hidup dalam masyarakat, yuridis disusuh berdasarkan kaidah yang lebih tinggi,  demokrasi sosial artinya nilai privasi individu itu tidak usah dicampuri dengan kepentingan negara.

Sangat disayangkan bahwa pasal zina itu hanya memuat nilai yuridis tanpa melihat tiga nilai yang lainnya.

Sedihnya jika ingin bersuara pun tidak punya hak karena DPR pun sudah menyetujuinya.  Sementara yang tidak setuju pun harus menyampaikan ketidak setujuan kepada Mahkamah Konsistitusi.  Terlihat adanya arogansi dari pihak yudikatif dan Pemerintah untuk memahami keberatan terhadap pasal zina ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun