Selanjutnya dikatakan oleh beliau bahwa warga negara asing tidak perlu khawatir dengan KUHP baru. Yasoma menegaskan pasal zina baru berlaku, jika ada aduan dari keluarga dekat.
Opini saya sebagai orang awan tentang hukum agar berbeda. Â Meskipun pasal zina berlaku bagi mereka yang sudah menikah dan tugas utamanya untuk melindungi perkawinan.
Seharusnya pasal zina itu berlaku bagi semua orang tidak hanya berlaku hanya mereka yang sudah menikah karena hampir semua agama melarang zina bagi semua orang.
Seharusnya peraturan perundangan memuat empat nilai dasar yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis dan demokrasi sosial.
Filosofis artinya sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila, sosiologis sesuai nilai hidup dalam masyarakat, yuridis disusuh berdasarkan kaidah yang lebih tinggi, Â demokrasi sosial artinya nilai privasi individu itu tidak usah dicampuri dengan kepentingan negara.
Sangat disayangkan bahwa pasal zina itu hanya memuat nilai yuridis tanpa melihat tiga nilai yang lainnya.
Sedihnya jika ingin bersuara pun tidak punya hak karena DPR pun sudah menyetujuinya. Â Sementara yang tidak setuju pun harus menyampaikan ketidak setujuan kepada Mahkamah Konsistitusi. Â Terlihat adanya arogansi dari pihak yudikatif dan Pemerintah untuk memahami keberatan terhadap pasal zina ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H