Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa membebankan semua tuntuan kenaikan upah kepada industri. Pemerintah harus punya solusi yang dapat memberikan win-win solution bagi kedua pihak.
Terdapat dua dimensi yang perlu diperhatikan yaitu pertama dimensi jaring pengaman, dimensi insenstif (bonus), dan dimensi produktivitas.
Dimensi jaring pengaman diformulasikan dalam bentuk perhitungan tingkat inflasi daerah yang mewakili daya beli pekerja.
Dimensi kedua yaitu insenstif diambil dari variable pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan ketiga adalah dimensi produktivitas tenaga kerja umumnya diambil dari jumlah jam kerja. Jika buruh bekerja sesuai jam kerja minimal yang telah ditentukan oleh perusahaan, perusahaan harus bayar upah minimal yang telah ditentukan.Â
Sebaliknya jika buruh bekerja di bawah jam kerja, perusahaan membayarnya sesuai dengan proporsi jam kerja para pekerja.
Peran pemerintah untuk menjembatani adanya ketimpangan dalam situasi yang tidak normal ini agar kedua belah pihak saling memahami dan mengerti kesulitan dari masing-masing.
Memang tidak mudah untuk membuat keputusan yang memuaskan kedua pihak. Harus disepakati bagaimana kedua pihak saling membantu dalam kesulitan agar potensi PHK tidak terjadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI