Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dilematis Kenaikan UMP/UMK vs Badai PHK

1 Desember 2022   16:39 Diperbarui: 2 Januari 2023   16:11 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rupiah. Upah minimum 2023 naik 10 persen.| Shutterstock/Melimey via Kompas.com

Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa membebankan semua tuntuan kenaikan upah kepada industri. Pemerintah harus punya solusi yang dapat memberikan win-win solution bagi kedua pihak.

Terdapat dua dimensi yang perlu diperhatikan yaitu pertama dimensi jaring pengaman, dimensi insenstif (bonus), dan dimensi produktivitas.

Dimensi jaring pengaman diformulasikan dalam bentuk perhitungan tingkat inflasi daerah yang mewakili daya beli pekerja.

Dimensi kedua yaitu insenstif diambil dari variable pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan ketiga adalah dimensi produktivitas tenaga kerja umumnya diambil dari jumlah jam kerja. Jika buruh bekerja sesuai jam kerja minimal yang telah ditentukan oleh perusahaan, perusahaan harus bayar upah minimal yang telah ditentukan. 

Sebaliknya jika buruh bekerja di bawah jam kerja, perusahaan membayarnya sesuai dengan proporsi jam kerja para pekerja.

Peran pemerintah untuk menjembatani adanya ketimpangan dalam situasi yang tidak normal ini agar kedua belah pihak saling memahami dan mengerti kesulitan dari masing-masing.

Memang tidak mudah untuk membuat keputusan yang memuaskan kedua pihak. Harus disepakati bagaimana kedua pihak saling membantu dalam kesulitan agar potensi PHK tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun