Cek dulu SLIK sebelum minta KPR
Bagi bank yang akan meminjamkan dana kepada seseorang, dipastikan Bank tersebut akan mengecek skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK.Â
Skor kredit di SID pada BI Checking atau SLIK itu ditetapkan dengan menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.
- Skor 1: Artinya kredit lancar, selalu membayar pokok dan bunganya tepat waktu hingga lunas
- Skor 2: DPK artinya kredit dalam perhatian khusus artinya debitur menunggak cicilan kredit 90 hari
- Skor 3: Kredit tidak lancar, artinya debitur tercatat menunggal cicilan 91-121 hari
- Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur menunggak cicilan kredit 121=180 hari
- Skor 5: Kredit macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Nah, jika kamu sendiri yang pengin mengetahui skor kredit di SID sebelum mengajukan KPR, kamu dapat melalui aplikasi yang tersedia atau walk ini (datang langsung) di semua kantor OJK.
Jadi punya gaji besar pun tidak ada jaminan kamu bisa mendapatkan KPR. Kreditibilitas kamu pertaruhkan.
Jadilah debitur yang disiplin melunasi semua pinjaman (fintech, kartu kredit dan pinjaman lainnya) sebelum kamu memohon pinjaman kredit/KPR yang baru yang lebih besar nilainya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI