Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Inilah Pengalamanku Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di Usia 56 Tahun

18 Februari 2022   15:19 Diperbarui: 18 Februari 2022   16:24 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengalaman mencarikan JHT di usia 56 tahun | Dokumentasi gambar dioleh dari canva

Suatu kebijakan selalu ada pro dan kontra. Hal itu pasti terjadi karena sudut pandang atau perspektif dari mana orang memandangnya.

Sayangnya, hingga hari ini titik temu untuk keputusan implementasi dari Permenaker No.2 Tahun 2022 belum juga dapat dilaksanakan.

Sudah jelas di situ tertera bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) itu hanya dapat dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Alasan pertama mengapa karyawan menolak  Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun karena karyawan hingga buruh menggangap bahwa hal ini bertentangan dengan kondisi ekonomi saat ini. Artinya ketika ekonomi sedang tidak baik, karena pandemi Covid-19 terjadi PHK maupun pengunduran diri.

Karyawan atau buruh dipaksa untuk menanti JHT hingga usia 56 tahun. Terlalu lama untuk dapat menunggu hal tersebut di tengah ketidakpastian ekonomi yang sedang mereka hadapi.

Alasan kedua adalah uang yang dipotong untuk JHT adalah uang yang dipotong dari gaji karyawan, jadi menurut karyawan hak karyawan untuk minta kembali dalam waktu yang dibutuhkan bukan saat usia 56 tahun (takut dana sudah tidak ada lagi).

Pengalaman pribadiku

Baiklah, saya tidak membela siapa pun karena saya harus berpikir objektif, tapi saya juga pernah menjadi seorang karyawati. 

Saya ingin membagikan pengalaman yang berharga ini agar semua karyawan/karyawati yang masih aktif bisa terbuka hati dan matanya.

Bagi saya yang telah berpindah tiga kali dari perusahaan, saya tidak pernah mempermasalahkan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat itu saya sadari bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah untuk pensiun bukan untuk menutupi biaya ketika kita kena PHK atau harus berhenti bekerja.

Dari muda saya sudah memiliki perencanaan keuangan jangka pendek hingga menengah. Ketika saya bekerja hampir 28 tahun di perusahaan yang terakhir, saya hanya mengalokasikan biaya untuk jangka menengah itu untuk keperluan pendidikan anak (saat itu belum menikah),  sedangkan untuk pensiun, saya tidak punya dana untuk alokasi itu.

Ketika menikah di usia yang cukup, saya menghitung kembali biaya pendidikan putri saya hingga perguruan tinggi.  

Saya berusaha semampunya untuk bisa menutupi biaya pendidikan dan pelunasan rumah yang saya miliki.

Apa yang terjadi ketika saya di tengah jalan terpaksa untuk pensiun dini di usia 52 tahun? Bagaimana keadaan putri saya baru tingkat II di perguruan tinggi?  Alokasi dana  untuk pendidikan perguruan tinggi yang sangat besar itu tidak mungkin saya gunakan untuk dana pensiun. Saya tetap gunakan sesuai peruntukannya.

Saat pensiun tiba, barulah terpikir "dari mana dana pensiun saya". Lupa untuk alokasi karena terfokus kepada dana pendidikan.  

Perusahaan tempat saya bekerjabukan BUMN  yang mana seperti PNS bisa mendapatkan dana pensiun secara bulanan. Sedangkan saya hanya sebagai pegawai swasta asing, tentu tidak ada jaminan dana pensiun.

Jadi, ketika saya mendengar bahwa perusahaan sedikit memberikan dana pensiun dan Jamsostek (dulu disebut Jamsostek, sekarang JHT),  bisa saya ambil saat usia 56 tahun. Perasaan lega yang sangat luar biasa saya rasakan.

Saya mengurus klaim Jamsostek itu begitu saat saya pensiun dini. Tetapi dana disalurkan ke rekening saya tepat saya berusia 56 tahun.   

Dengan adanya dana pensiun dari Jamsostek,  saya merasakan manfaat yang besar sekali untuk kehidupan masa tua saya. 

Bayangkan jika saya mengambil JHT di tengah jalan, apa yang bisa saya pakai untuk kehidupan masa tua saya?

Dengan Jaminan Hari Tua (JHT), saya bisa mengelolanya untuk mendapatkan pendapatan di usia tua dan bisa digunakan saat sudah tidak bekerja lagi alias pensiun.

Win-win solutions

Tentu kasus saya akan berbeda dengan situasi dari buruh dan karyawan saat ini.  Tetapi satu hal yang ingin saya berikan rekomendasi atau "insight" bagi pemerintah maupun bagi teman-teman adalah negosiasi dengan win-win solution.

Pemerintah

Berikan komunikasi yang kuat dan jelas bahwa memang ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  JKP ini dana yang dialokasikan oleh pemerintah bukan berdasarkan iuran dari karyawan.

JKP akan diperoleh saat pekerjaan kehilangan pekerjaan karena PHK setelah 3 bulan sejak PHK.  Tentu dengan syarat pekerja sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk klaim JKP.

Dalam 3 bulan pertama:  45% dari gaji terakhir.  Contoh gaji terakhir 5 juta Rupiah, maka karyawan atau buruh akan mendapatkan 45% x Rp 5.000.000= Rp 2.250.000

Dalam 3 bulan kedua:   25% dari gaji terkahir . Contoh gaji terakhir 5 juta Rupiah, maka Karyawan atau buruh mendapatkan 25% x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000

Berikan sosialisasi program JKP ini secara utuh dan lengkap  dan juga dana JKP yang diberlakukan bulan ini  sebagai pengganti  JHT. 

Lalu, saya juga berharap bahwa tidak ada kepentingan lain di balik kebijakan ini. Entah itu salah Kelola  dalam  JHT.   

Dana pengelolaan JHT  sampai tahun 2021 mencapai Rp 375,2 triliun.  Angka kisaran dari klaim sebesar 65,4 persen, artinya pembayaran klaim pekerja dalam satu tahun masih ditanggung dengan iuran tahun berjalan.   

Saya berharap tidak ada pengeloaan yang salah sehingga ada rush dari pekerja untuk menarik JHT.

Pengelolaan JHT harus memiliki manajemen risiko yang sangat kritis. Ketika menanamkan di portofolio mana dana yang besar itu, tidak boleh berisiko tinggi. Juga perlu transparansi secara balance sheet, dari kapan masing-masing pekerja itu dapat mencairkan, sehingga perhitungan dana tunai pada tahun pencairan setiap karyawan bisa diketahui jumlahnya dan sesuai dengan jatuh tempo dari penanaman dana pengelolaan.

Karyawan-Buruh

Apabila bisa mempertimbangkan untuk menggunakan JKP  untuk biaya saat kena PHK, pindah kerja. Bila memungkinkan Anda sebagai karyawan atau buruh selalu menyimpan dana darurat sebanyak tiga kali gaji yang dapat dimanfaatkan saat tidak ada pekerjaan.

Pastikan JKP itu memang diimplementasikan oleh pemerintah.  Gunakan dengan bijak dan secepatnya untuk mendapatkan pendapatan tetap .

Apabila Anda punya kesempatan bisa mempertahankan JHT hingga usia 56 tahun, gunakan dana itu benar-benar sesuai dengan fungsinya. 

Kelola dengan baik untuk diri Anda karena masa tua tidak seproduktif masa muda.  Uang JHT harus dikelola dengan cermat dan bija untuk bisa digunakan selama kita hidup di masa tua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun