Berikan komunikasi yang kuat dan jelas bahwa memang ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Â JKP ini dana yang dialokasikan oleh pemerintah bukan berdasarkan iuran dari karyawan.
JKP akan diperoleh saat pekerjaan kehilangan pekerjaan karena PHK setelah 3 bulan sejak PHK. Â Tentu dengan syarat pekerja sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk klaim JKP.
Dalam 3 bulan pertama: Â 45% dari gaji terakhir. Â Contoh gaji terakhir 5 juta Rupiah, maka karyawan atau buruh akan mendapatkan 45% x Rp 5.000.000= Rp 2.250.000
Dalam 3 bulan kedua: Â 25% dari gaji terkahir . Contoh gaji terakhir 5 juta Rupiah, maka Karyawan atau buruh mendapatkan 25% x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000
Berikan sosialisasi program JKP ini secara utuh dan lengkap  dan juga dana JKP yang diberlakukan bulan ini  sebagai pengganti  JHT.Â
Lalu, saya juga berharap bahwa tidak ada kepentingan lain di balik kebijakan ini. Entah itu salah Kelola  dalam  JHT.  Â
Dana pengelolaan JHT Â sampai tahun 2021 mencapai Rp 375,2 triliun. Â Angka kisaran dari klaim sebesar 65,4 persen, artinya pembayaran klaim pekerja dalam satu tahun masih ditanggung dengan iuran tahun berjalan. Â Â
Saya berharap tidak ada pengeloaan yang salah sehingga ada rush dari pekerja untuk menarik JHT.
Pengelolaan JHT harus memiliki manajemen risiko yang sangat kritis. Ketika menanamkan di portofolio mana dana yang besar itu, tidak boleh berisiko tinggi. Juga perlu transparansi secara balance sheet, dari kapan masing-masing pekerja itu dapat mencairkan, sehingga perhitungan dana tunai pada tahun pencairan setiap karyawan bisa diketahui jumlahnya dan sesuai dengan jatuh tempo dari penanaman dana pengelolaan.
Karyawan-Buruh
Apabila bisa mempertimbangkan untuk menggunakan JKP Â untuk biaya saat kena PHK, pindah kerja. Bila memungkinkan Anda sebagai karyawan atau buruh selalu menyimpan dana darurat sebanyak tiga kali gaji yang dapat dimanfaatkan saat tidak ada pekerjaan.
Pastikan JKP itu memang diimplementasikan oleh pemerintah. Â Gunakan dengan bijak dan secepatnya untuk mendapatkan pendapatan tetap .