Gejala Covid 19 Omicron memang ringan, tetapi angka penularan yang tinggi , cepat empat kali lipat ketimbang Delta. Â Oleh sebab itu kita tak boleh lengah sama sekali dalam menerapkan prokes . Apalagi ada para orang yang terpapar masih ada di sekitar kita tanpa prokes bahkan jalan-jalan ke tempat umum tanpa merasa bersalah, berbahaya untuk orang lain.
Kelemahan e-Peduli Lindungi
Dalam penjelasan dari seorang Satgas Covid-19,  wewenang pemantauan  orang yang terpapar covid 19  apakah  orang tersebut mengisolasi diri atau tidak ,  berada di tangan Dinas Kesehatan.
Namun, masih adanya kelemahan dari e-peduli dimana seseorang yang terpapar itu tidak memeriksakan diri antigen atau PCR di laboratorium yang berafilitasi dengan Kementrian Kesehatan. Â Jika hal itu terjadi maka orang yang terpapar itu tidak terdeteksi oleh dinas.
Ada kelemahan yang lainnya yaitu  ketika orang yang berada di suatu provinsi terpapar di suatu provinsi A  lalu dia pergi ke provinsi lain katakan B, maka aplikasi e-Peduli Lindungi itu  tidak dapat "mengcapture" adanya orang yang terpapar di provinsi  B.
Apabila kita sudah terpapar dan menganggap diri kita masih sehat karena gejala ringan. Lalu kita pergi ke mall atau tempat keramaian tanpa scan peduli lindungi, maka hal itu juga menyulitkan Dinkes setempat untuk melacak tempat penyebaran paparan dari orang yang sudah terpapar.
Diharapkan kita semua tetap disiplin, bertanggung jawab untuk melakukan prokes, apabila terpapar tetap mengisolasi diri dan selalu mengupdate status kemana kita pergi yang ada QR Code.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H