Penjualannya itu dilakukan melalui media social Facebook dengan membuat sertifikat vaksin palsu dan menjual dengan harga sekitar Rp350 ribu-Rp500 ribu.
Meskipun polisi sudah menangkap kedua orang itu, tetapi kita sebagai pengguna aplikasi Peduli Lindungi masih was-was dan khawatir bisa saja pegawai kantor kelurahan yang lainnya melakukan hal yang sama. Korbannya bisa kita , keluarga kita atau tetangga kita dan seluruh Indonesia.
Bayangin data yang sifatnya confidential, bisa diperjual belikan, bahkan  bisa diambil untuk dimanfaatkan keuntungan bagi Sebagian orang yang jahat. Â
Bagi Pemerintah, seharusnya ada pembenahan sistem ini untuk tidak mudah diambil hanya seorang  inputer saja, harus ada dual function checker sebelum data diambil atau  diakses.
Bagi DPR , saya pribadi menunggu  kapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan.  Aneh tapi nyata kenapa begitu lama untuk hal yang sangat penting bagi warga tetapi tidak penting  oleh  DPR yang punya hak untuk melindungi data warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H