Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Gagal ke Bali, Usai Adanya Kebijakan Swab CPR, Jangan Menyesal

17 Desember 2020   16:10 Diperbarui: 18 Desember 2020   21:34 1261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaikan angin segar ketika Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan cuti selama 8 hari dari yang seharusnya total 11 hari. Jadi hanya ada pemotongan 3 hari.

Tanggal 24,25, 26 Desember dan tanggal 31 Desember 2020, serta 1 dan 2 Januari 2021 adalah cuti bersama, sedangkan 28 hingga 30 Desember 2020 tetap bekerja secara formal.

Walaupun dikurangi tiga hari di tengah cuti bersama dua kali, warga sudah punya rencana untuk berlibur atau mudik. Ada yang merencanakan liburan yang sekarang ini memang sedang hits karena biaya perjalanan dan hotelnya murah yaitu Pulau Bali.

Bali yang dalam beberapa bulan sejak pandemi dikatakan sebagai mati suri ekonominya karena selama pandemi ditutup. Setelah Bali dibuka untuk wisatanya pada tanggal 31 Juli 2020, ternyata wisata di Bali yang punya segudang keindahan alam itu tak mampu menyerap orang asing yang masih lockdown di negaranya masing-masing. Wisatawan asing, terutama China dan Australia mendominasi lebih besar ketimbang wisatawan domestik.

Oleh karena Bali ingin menarik wisatawan domestik datang ke Bali dengan syarat-syarat menunjukkan hasil uji swab atau rapid test, mengisi aplikasi LoveBali, mengaktifkan GPS, mengikuti protocol kesehatan. Ternyata dalam prakteknya banyak yang menggunakan Rapid Test sudah bisa masuk Bali.

Namun, tiba-tiba ada peraturan yang baru dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2020 ini membuat para calon wisatawan itu kaget dan akhirnya ada sebagian besar yang membatalkan rencana liburan ke Bali.

Isi peraturan itu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali adalah mereka yang akan datang ke Bali mulai tanggal 18 Desember hingga 4 Januari 2021 memberlakukan membawa surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 sebelum keberangkatan.

Begitu membaca adanya surat pemberlakuan tentang perlunya surat keterangan PCR atau Swab berbasis SWAB maka calon-calon wisatawan yang tadinya sudah booking pesawat, hotel dan lainnya, terpaksa mengundurkan diri atau membatalkan rencananya.

Alasan yang dikemukakan oleh calon wisatawan yang undur itu karena mereka sangat keberatan dengan biaya SWAP atau PCR yang cukup tinggi sekitar RP.700 ribu hingga Rp.900 ribu. Sedangkan test swab ini juga tidak menjamin mereka tidak akan terhindar dari Covid-19. 

Begitu pula dari semua pelaku wisata seperti pemilik restoran, hotel dan transportasi di Bali yang sangat gembira menyambut datangnya calon wisatawan harus komplain kepada Pemerintah Provinsi Bali atas peraturan ini.

Ditengarai kerugian refund tiket pesawat, hotel dan transportasi sebesar Rp.317M (dari jumlah itu ada 133 ribu tiket pesawat) setelah adanya Wajib Swab Antigen ke Bali. Kewajiban test usap (swab) polymerase chain reaction (PCR) itu diterapkan bagi mereka yang akan berkunjung ke bali baik itu lewat udara, sedangkan wisatawan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan test rapid antigen.

Dampak bagi pemerintah Bali sendiri juga terasa, mencapai Rp.967 miliar. Pertumbuhan kuartal III di Bali sudah minus 12,28 persen, Sungguh sangat memprihatinkan karena Bali hanya memiliki potensi ekonomi hanya di bidang wisata saja.

Lalu kenapa pemerintah Bali menerapkan peraturan yang berganti-ganti , dulunya memperbolehkan rapid test, sekarang harus swab test berbasis PCR.

(Note:  pengertian Rapid Antibodi, Swab Antigen & Swab PCR)

Test rapid ada 2 yaitu rapid antigen dan rapid antibody. Rapid yang digunakan di Indonesia adalah rapid antibody.

Rapid antibody adalah kekebalan khusus terhadap mikroorganisme (virus, bakteri) yang sudah terbentuk dan terdeteksi di dalam darah yang dikenal dengan nama imnoglobulin (ig)

Antigen adalah bagian dari tubuh kuman

Swab antigen berarti pemeriksaan apus hidung untuk mencari bagian tubuh kuman termasuk virus.

Swab PCR adalah pemeriksaan apus hidung untuk mendeteksi DNA Virus Covid 19.

Virus 19 memiliki 4 genus yaitu alfacorona, betacorona, gamma corona dan deltacorona. Masing genus memiliki ciri DNA yang berbeda. Jadi Allah tidak pernah menciptakan DNA yang sama walaupun satu genus korona.

Lalu mengapa alasan Pemerintah Bali tiba-tiba mengubah kebijakan yang mendadak itu. Tentunya pertimbangan atau alasan kuatnya adalah untuk mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19 jika terjadi kerumunan pelancong yang tidak bisa dikendalikan.

Dari sini kita belajar bahwa mengalami kerugian sekarang jauh lebih baik ketimbang kerugian jumlah penderita Covid makin bertambah besar (bayangkan seorang penderita covid biaya untuk perawatannya hingga mencapai top up Rp.63,500,000 per harinya).

Semoga bagi calon wisatawan yang tidak jadi terbang ke Bali, tidak merasa galau, kecewa, kesal karena kesehatan itu jauh lebih besar nilainya ketimbang dari kesenangan yang hanya sesaat saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun