Para burung itu tentunya diambil oleh penjual dengan cara yang tidak baik atau kurang bijak. Selayaknya anak burung yang masih kecil  itu hidup bebas bersama induknya.
Cara penangkapannya dengan alat penangkar yang menggunakan jaring di sawah, lalu dijerat, dimasukkan ke dalam kurungan.
Selayaknya pembebasan burung pipit itu tak bermakna atau tak bermanfaat sama sekali:
Habitat burung-burung kecil umumnya  adalah daerah tropis, belum termasuk satwa yang dilindungi. Bukan tempat kurungan. Ketika kita mengeksploitasinya sebagai barang dagangan, maka burung ini akan terkekang dari habitatnya.
Burung yang punya habitat di sawah dan tempat tinggi itu jadi lepas saat burung itu masuk dalam kurungan yang penuh dengan anak-anak burung lainnya, terjerat oleh para pedagang, pengepul, bahkan pedagang besar.
Mereka berpindah tangan dari satu tempat ke tempat lain, di mana mata rantainya sangat panjang. Perjalanan panjang di mana pedagang ini hanya berorientasi uang tanpa memikirkan makanan tepat untuk burung.
Mereka mengganggap mengapa diberikan makanan yang baik kepada burung, toh, sebentar lagi burung akan dilepas.
Kehidupan burung setelah dilepas menjadi simalakama buat anak burung.
Anak burung yang dilepas di suatu tempat, misalnya, di Pluit, tetapi induknya berada nun jauh di hutan atau di tempat yang tersembunyi di hutan. Sehingga anak burung akan kehilangan induknya dan kehidupan mereka akan buruk, karena hidup sendiri tanpa induk adalah sangat membahayakan keselamatan diri dan keberlangsungan kehidupannya.
Terlebih jenis burung  ini habitatnya bukan bertempat tinggal di suatu kota besar seperti Jakarta.  Tidak seperti burung gereja yang tumbuh besar dan tinggal di kota besar di rimba beton kota.
Jika anak burung itu dibiarkan hidup dan terbang di tengah kota besar seperti Jakarta, dia tidak bisa kehilangan arah hidup, bagaimana cara mencari makanan dan jenis makanan yang seharusnya dia makan tidak tersedia di kota Jakarta.