Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Skuter Listrik Sudah Menjamur, Peraturan Belum "Rampung"

16 November 2019   21:10 Diperbarui: 16 November 2019   21:29 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Megapolitan.Kompas.com

Yang dapat mereka lakukan adalah :

Korlantas Polri minta agar  Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub segera menentukan status dari skuter listrik termasuk sebagai alat transportasi atau tidak.

Polda Jaya minta kepada Pemerintah DKI menentukan jalan mana saja yang dapat dilewati oleh Skuter listrik.

Perlu pembahasan keamanan pengguna Skuter listrik apakah perlu menggunakan alat pengaman seperti helm, pengaman lutut, siku.

 Sistem keamanan skuter listrik harus dipasang lampu lebih besar karena lampu yang terpasang kecil sedangkan kecepatan skuter listrik bisa 40 km/jam.

Bagi peminta skuter listrik seharusnya mempelajari tentang bahayanya gunakan skuter listrik di luar area kawasan perumahan karena tidak ada aturan keamanan dan infrastruktur yang mendukung keamanannya.

Melihat dengan kepala dan mata sendiri, di Ibukota belum ada tempat khusus bagi skuter listrik maupun sepeda yang seharusnya digunakan oleh pengguna skuter listrik.

Lebih baik berhati-hati atau mencegah daripada melakukan sesuatu keinginan yang membahayakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun