Yang dapat mereka lakukan adalah :
Korlantas Polri minta agar  Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub segera menentukan status dari skuter listrik termasuk sebagai alat transportasi atau tidak.
Polda Jaya minta kepada Pemerintah DKI menentukan jalan mana saja yang dapat dilewati oleh Skuter listrik.
Perlu pembahasan keamanan pengguna Skuter listrik apakah perlu menggunakan alat pengaman seperti helm, pengaman lutut, siku.
 Sistem keamanan skuter listrik harus dipasang lampu lebih besar karena lampu yang terpasang kecil sedangkan kecepatan skuter listrik bisa 40 km/jam.
Bagi peminta skuter listrik seharusnya mempelajari tentang bahayanya gunakan skuter listrik di luar area kawasan perumahan karena tidak ada aturan keamanan dan infrastruktur yang mendukung keamanannya.
Melihat dengan kepala dan mata sendiri, di Ibukota belum ada tempat khusus bagi skuter listrik maupun sepeda yang seharusnya digunakan oleh pengguna skuter listrik.
Lebih baik berhati-hati atau mencegah daripada melakukan sesuatu keinginan yang membahayakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H