Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perang Dagang Amerika Serikat dan China Berdampak pada Perekonomian Indonesia

27 Mei 2019   18:59 Diperbarui: 29 Mei 2019   02:45 3358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Makroprudential dan mikroprodential:

Bank Indonesia telah memiliki senjata ampuh untuk mengatasi kegoncangan perekonomian akibat dampak global. Sejak adanya krisis global tahun 1998 yang melanda seluruh dunia akibat adanya Crisis Mortgage di Amerika Serikat, Bank Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi terjadinya krisis dengan menerapkan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan atau disebut dengan SSK.

Pendekatan yang dilakukan oleh Bank Indonesia setelah paska krisis Keuangan Asia tahun 1997/1998 dan krisis keuangan global 2007/2008 yang dipicu oleh suprime mortgage di Amerika Serikat dengan Kebijakan mikroprudensial dan makroprudential.

Mikroprudential itu dituangkan berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan kaitannya dengan kesehatan, kinerja, dan kelangsungan individual bank dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2013.

Sedangkan makroprudential itu menjadi bagian integral dari kebijakan Bank Indonesia. Walaupun belum banyak diketahui oleh masyarakat secara umum, tetapi Bank Indonesia selalu memperbaharui kebijakan kerangka makroprudential tiap tahunnya supaya dapat mengikuti dinamika ekonomi perkembangan zaman.

Apa Kebijakan Makroprudential Bank Indonesia?

Indonesia termasuk dalam negara G20. Saat pemimpin-pemimpin G20 mengadakan pertemuan internasional di Seoul tahun 2010, meminta Finansial Stability Board (FSB), Internasional Monetary Fund (IMF dan Bank for International Settlement (BIS) mengembangkan kerangka kebijakan makroprudential agar mencegah risiko sistemik pada sektor keuangan.

Tahun 1997 /1998 Indonesia telah menyusun kerangka Badan Stabilitas Sistem Keuangan (BSSK) di Bank Indonesia. Tertuang dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akhirnya beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Intinya ada 3 hal yang penting dalam mengemban kebijakan makroprudential, diterapkan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan,  diterapkan dengan berorientasi pada sistem keuangan secara keseluruhan, diterapkan menjaga upaya membatasi terbangunnya risiko sistemik.

Sederhananya kebijakan makroprudential dan mikroprudential berfungsi menjaga keseimbangan antara tujuan makro ekonomi dan mikroekonomi.

Otoritas dan tanggung jawab ada di tangan masing-masing otoritas, misalnya Bank Sentral atau Bank Indonesia memiliki wewenang moneter, makroprudential dan sistem pembayaran. Pemerintah memiliki kewenangan fiskal, dan otoritas pengawas industri jasa keuangan melalui kewenangan mikroprudential.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun