Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terobosan Baru Pelacakan Harta Koruptor di Switzerland

6 Februari 2019   15:19 Diperbarui: 6 Februari 2019   17:57 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengumpulan dan penyerahan bukti oleh satu otoritas penegak hukum dari satu negara ke otoritas penegak hukum di negara lain. Sebagai respons atas permintaan bantuan, negara itu akan memberikan izinnya untuk pemberian informasi yang diminta.

Dana orang Indonesia di luar negeri:

Dana warga Indonesia di luar negeri jumlahnya cukup fantastis USD 331 miliar Dollar (Rp.4.600 triliun) termasuk amnesti pajak RP.1.100 triliun.

Dari jumlah tersebut atau disinyalir yang paling uptodate adalah RP.3.500 triliun, hampir 50% disimpan di Swistzerland.

Dengan adanya MLA ada kemajuan atau terobosan dari perpajakan untuk bisa menarik kembali dana-dana yang terpakir di Swiszerland tanpa dikenakan pajak dan justru hasil dari korupsi.

Namun, harus diingat bahwa perjanjian itu juga harus melindungi hak paten dari perusahaan Swiss yang berada di Indonesia dimana mereka tidak boleh diganggu gugat tanpa adanya hukum yang berkaitan dengan MLA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun