Pengumpulan dan penyerahan bukti oleh satu otoritas penegak hukum dari satu negara ke otoritas penegak hukum di negara lain. Sebagai respons atas permintaan bantuan, negara itu akan memberikan izinnya untuk pemberian informasi yang diminta.
Dana orang Indonesia di luar negeri:
Dana warga Indonesia di luar negeri jumlahnya cukup fantastis USD 331 miliar Dollar (Rp.4.600 triliun) termasuk amnesti pajak RP.1.100 triliun.
Dari jumlah tersebut atau disinyalir yang paling uptodate adalah RP.3.500 triliun, hampir 50% disimpan di Swistzerland.
Dengan adanya MLA ada kemajuan atau terobosan dari perpajakan untuk bisa menarik kembali dana-dana yang terpakir di Swiszerland tanpa dikenakan pajak dan justru hasil dari korupsi.
Namun, harus diingat bahwa perjanjian itu juga harus melindungi hak paten dari perusahaan Swiss yang berada di Indonesia dimana mereka tidak boleh diganggu gugat tanpa adanya hukum yang berkaitan dengan MLA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H