Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Saatnya E-Dagang, Youtuber, dan Selebgram Dikenai Pajak

15 Januari 2019   17:29 Diperbarui: 1 Februari 2019   19:15 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu siapa yang paling penting untuk bisa jadi tulang punggung agar target pemerintah ini dapat tercapai? Pemilik platform yang harus menjadi tulang punggung dari keberhasilan pencapaian pajak.

Mereka ini diharapkan untuk bisa sosialisasi kepada pedagang maupun penyedia jasa untuk memiliki NPWP sebelum berjualan di lapaknya. Setelah punya NPWP barulah mereka baru bisa mendaftar. 

Setelah mendaftar dan berjualan, mereka harus melaporkan berapa omzet mereka dan mengumpulkan pajak yang telah mereka bayarkan kepada Pemerintah. Sosialisasi dan koordinasi jadi kunci utama agar usaha pemerintah ini dapat terlaksana dengan baik.

Lalu kenapa target ini baru dilaksanakan bulan April 2019, karena penetapan APBN ini di bulan april dimana pemerintah sudah membuat anggaran untuk pendapatan Rp2.165.1 trilliun, dimana penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp.1,786,4 trilliun. 

 Ini merupakan penambahan sebesar 20 persen dari tahun sebelumnya.  Cukup besar untuk dapat dicapai jika sasaran untuk mereka yang seharusnya membayar pajak tidak terjangkau.  Optimalisasi wajib pajak harus dikelola dengan baik karena wajib pajak bagi semua warga.

Sementara untuk youtuber dan selegram tentunya juga berlaku untuk hal yang sama karena mereka juga mempunyai penghasilan seperti juga pengusaha online.  

Jadi implementasi pajak penghasilan berlaku bagi semua warga. Hanya jenis pekerjaan bagi pengusaha itu menggunakan pajak penghasilan, sedangkan untuk mereka yang bekerja sebagai penyedia jasa seperti akuntan, banker, dokter dikenakan pajak final.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun