Hambatan keempat sosial, ada pembagian kerja yang sama antara suami dan istri. Tidak ada anggapan lagi bahwa perempuan harus bekerja di dapur, mengurus anak, mengurus rumah tangga. Perempuan dapat berkarya di tempat formil. Suami pun ikut mendukung dengan mengurus anak dan rumah tangga.Â
Di negara maju, pembagian kerja ini sudah dilakukan lama. Jika istri bekerja di kantor, yang bekerja di rumah adalah suami. Begitu pula sebaliknya.
Hambatan kelima regulasi dari pemerintah, persamaan gender dalam bidang pekerjaan terutama perempuan terhadap lelaki harus diformulasikan dalam sebuah Undang-Undang di mana pemerintah memfasilitasi perempuan untuk mendapat hak cuti hamil selama melahirkan dan juga memberikan peraturan kepada setiap perusahaan yang merekrut pegawai perempuan untuk menyediakan tempat menyusui dan memberikan fasilitas bagi yang hamil untuk tidak ikut kegiatan yang sifatnya membahayakan seperti "fire drill".
Pemerintah juga dengan tegas memberikan sanksi keras kepada perusahaan yang melanggar ketentuan untuk tidak menyamaratakan gaji laki dan perempuan dengan kapasitas pekerjaan yang sama.
Semoga jumlah perempuan Indonesia dapat meningkat di tempat kerja formal dan berkontribusi besar kepada GDP negara seta kehidupan pribadi maupun keluarganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H