Paket hemat 3 adalah meliputi surat pindah datang dan KK.
Sekali pengurusan dapat dua dokumen sekaligus. Hemat waktu dan tenaga, lanjut Suharto.
Teknologi memang harus dimaksimalkan untuk kebutuhan pengurusan dokumen karena itu hak dari setiap warga. Jika warga tidak memiliki komputer atau gawai, mereka dapat datang ke kelurahan dan meminjamnya untuk pengurusan dokumen yang prosesnya jauh lebih singkat dan cepat.
Sekarang jumlah antrean di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah jauh berkurang dengan adanya sistem e-Lampid ini. Namun, mereka tetapi melayani untuk penyerahan dokumen kepada masyarakat mulai dari pukul 07.30 hingga 21.00 WIB. Bahkan ada penambahan jam pelayanan untuk mengakomodasi warga yang tidak bisa mengurus pada jam kerja. Â Jadi warga tidak perlu lagi cuti hanya karena mengurus dokumen kependudukan.
Inovasi e-Lampid termasuk dalam TOP 99 Sistem Inovasi Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Salah satunya yang juga sudah menggunakan sistem ini adalah Kota Jayapura.
Sungguh warga bisa bernafas lega karena adanya inovasi yang membantu kelancaran dalam pengurusan dokumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H