Ditengah hari Pers Nasional terdapat isu yang menghangat yaitu  "Penghinaan Presiden".  Pro dan kontra yang terus didengungkan. Sebenarnya  Pasal tentang Penghinaan Presiden itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.013-022/PUU-IV/2006  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Â
Anehnya sekarang justru diwacanakan untuk draft RKUHP Â dikembalikan lagi. Â Isinya "Barangsiapa yang menyebar luaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama tahun.
Posisi seorang wartawan jadi terancam karena  ketika wartawan ingin memuat berita yang sangat akurat berkaitan dengan nama presiden,  salah-salah wartawan itu dianggap menghina presiden.  Sangat membahayakan posisi wartawan . Salah-salah bisa dipenjara hanya pasal karet yang kurang jelas itu disahkan lagi.
Jangan sampai kekebasan pers itu terbelenggu oleh adanya  KUHP pasal penghinaan yang di satu sisi untuk melindungi Presiden dan wakli presiden tapi sisi lain juga menjadi bumerang bagi wartawan.
Disrupsi:
Gempuran teknologi informatika juga masuk ke media maupun media cetak. Â Wartawan pun kena imbasnya. Â Setiap media mulai mengubah diri untuk bisa bertahan sesuai dengan pangsa pasarnya. Â Dengan perubahan media , timbulah banyak media online. Â Konten dari media online yang disukai masyarakat juga berubah, mau tidak mau wartawan juga harus menyesuaikan penulisannya. Â Hal ini jadi hal yang mengkhawatirkan karena wartawan pun tidak mengejar apa yang diminta oleh masyarakat tapi tetap punya aspek yang dijunjung tinggi dan dipertahnkan. Â Jurnalisme yang berbobot, dengan penuh profesionalisme tinggi dan bukan sekedar untuk mengejar pageview dan click.
Tantangan pada tahun Politik:
Ada  tantangan tersendiri bagi para wartawan di tahun politik 2018.  Banyak fakta berbicara bahwa pemilik media terbesar adalah pemilik partai atau media yang berafilitasi dengan partai.  Jika demikian pertanyaan besarnya sampai dimana independensi wartawan.
Semoga insan pers dapat mewaspadai momentum ini agar tidak dimanfaatkan oleh pemilik atau pemimpin yang hanya menginginkan suatu konten yang sifatnya hanya untuk golongan atau partai tertentu. Â Jaga profesionalitas dan mengedepankan kode etik.Â
Menjaganya tentuk tak mudah bagi seorang wartawan, tapi dengan integritas tinggi seorang wartawan mampu menyajikan tulisan yang objektif dan tidak memihak siapa pun dan benar supaya masyarakat yang membacanya pun tidak dirugikan dengna pesan yang disampaikan.
Memang sulit Dewan Pers pasti tidak mampu mengawasi sekian banyak wartawan. Semua kembali kepada masing-masing insan pers agar tetap menjaga langkah-langkah untuk tidak melanggar penggunaan media untuk berpolitik praktis.