Sebenarnya dari pihak RT, RW, sampai ke Lurahan tentunya mengetahui bahwa  rumah hunian itu tidak boleh difungsikan untuk tempat usaha, apa pun alasannya kecuali itu tempat komersial. Namun, pada prakteknya, hal ini seringkali dilanggar.
Sayang sekali jika izin-izin ini sudah dipermudah, maka tempat usaha berjamuran ada di sekitar hunian tanpa dapat ditata kembali. Â Akibatnya hunian ini jauh dari kenyamanan maun kebersihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!