Hak Perempuan
Hak-hak untuk maternity yang tidak nyaman. Ketika seorang pekerja hamil dan melahirkan hanya mendapat cuti hamil 3 bulan (l l/2 bulan sebelum melahirkan dan l l2/2 bulan lagi setelah Melahirkan). Selesai melahirkan, ibu-ibu yang memiliki bayi tak punya kesempatan untuk menyusui di rumah, harus pandai-pandai mengatur waktunya untuk bisa menimang bayinya karena harus bekerja secara full time.
Di luar negeri ada kesempatan bagi ibu yang bayinya baru lahir untuk bekerja paruh waktu atau paruh dalam sebulan artinya 3 hari bekerja, 2 hari libur. Â Pada saat ibu itu bekerja, ayah yang mengasuh bayinya dan mendapatkan hak yang sama antara ayah dan ibu dalam pekerjaan maupun dalam mengasuh anak.
Pengakuan Perempuan
Banyak polarisasi yang terjadi di masyarakat dan budaya tertentu membuat  pengakuan perempuan terhambat di negara Indonesia.
Salah satunya poligami , dianggap tidak apa-apa karena pihak lelaki dapat melakukannya setelah mendapat persetujuan dari istri pertama. Â Namun, apakah dengan persetujuan dari istri pertama sudah berarti hak perempuan diakui dan disamakan.
Belum lagi terjadinya polarisasi budaya, antara yang konservatif dan progresif. Â Konservatif dalam hal yang berhubungan dengan kesetaraan. Â Perempuan konservatif menganggap bekerja di rumah sudah cukup. Â Sementara yang progresif, Â prempuan harus bisa membagi waktu untuk bekerja, berkarya dan bertanggung jawab untuk keluarga.
Di Jepang, ada pengakuan dan penghargaan bagi perempuan Indonesia yang berkecimpuang dalam bidang sinema. Mereka mengakui kehebatan perempuan Indonesia yang mampu berbagi waktu dalam berkarya sinema, tapi juga bisa merawat anak-anak maupun suami. Sementara di Indonesia belum ada penghargaan itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H