Perjuangan Perempuan Indonesia yang belum tercapai:
Perempuan Indonesia berjuang ganda sebagai pencari nafkah dan perawat keluarga. Â Namun, sebagai pencari nafkah masih banyak dijumpai beberapa kelemahan untuk pencapaian kesetaraan perempuan Indonesia karena adanya kendala dari kekerasan di pihak peremuan.
Kekerasan yang melanda perempuan Indonesia berupa KDRT,  sexual, psikis maupun fisik.  Banyaknya kasus dari kekerasan sebagai istri, pacara menunjukkan bahwa perempuan Indonesia masih lemah.  Tidak adanya penghargaan dan penghormatan terhadap peran  perempuan Indonesia menjadikan kelemahan it uterus mendera di Indonesia.
Kasus-kasus itu hanya ditangani di atas kasus tanpa melihat ke permukaan atau akar masalahnya, ekonomi maupun pendidikan perempuan membuat kedudukan dan posisinya sangat lemah baik ekonomi maupun pendidikan dan akhirnya menimbulkan kekerasan KDRT dan sebagainya.
Perjuangan dalam Hukum
Perlu adanay revisi atas UU Perkawinan, UU PPLN (Perlindungan dan Penempatan Pekerja Luar Negeri), UU Perlindungan Nelayan, UU Kesetaraan dan Keadilan Gender, UU Kekerasan Seksual, UU Perlindungan PRT, dan UU Kesejahteraan Sosial," kata Dian, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia .
Revisi bahwa anak perempuan yang boleh menikah berusia 16 tahun, ini sangat melemahkan.  Anak perempuan 16 tahun masih belum matang dalam biologis  serta ekonomi karena belum bekerja secara formal.
Penghormatan Sebagai Perempuan
TKI sebagai pahlawan pembawa devisa negara, tetapi pada kenyataannya sangat lemah dalam kehidupannya. Â Berjuang mencari pekerjaan di negara orang, tetapi selalu menemui calo-calo dan Agency dari rekruitmen yang tidak bertanggung jawab.
Bekerja tidak sesuai dengan kontrak. Â Jenis pekerjaan yang dijanjikan sangat berbeda dengan prakteknya. Â Dijanjikan jadi perawat, ternyata sesampainya di Taiwan harus menjadi buruh. Â Ada diantaranya yang jadi perawat, mendapat majikan yang tidak ramah, bahkan kejam, tidak diberikan makan dan gaji. Â Banyak diantaranya yang harus kabur. Ketika kabur harus berhadapan dengan kenyataan pahit untuk masuk ke dunia prostitusi atau buruh yang kondisinya makin buruk, tidak boleh melihat dunia luar (tidak diperbolehkan membawa ponsel darn terpisah dari dunia luar sama sekali).
Banyak perjuangan bagi perempuan Indonesia bersama dengan Pemerintah untuk duduk bersama-sama menanggulangi bagaimana perlindungan dan pengawasan rekruitmen legal bagi TKI