4. Berikan Informasi:
Kamu dapat berikan informasi bahwa yang dialami korban adalah kekerasan seksual yang merupakan tindakan kriminal. Kamu juga dapat memberikan informasi mengenai hak korban untuk pelaporan, dan layanan pendampingan. Pendampingan dapat memberikan pilihan-pilihan termasuk dengan konsekusensi pilihan kemungkinan tindakan lanjutan. Jangan memaksakan pilihan pribadi, biarkan korban memilih sesuai pilihannya sendiri. Kamu tetap bisa membekali korban dengan arahan pada lembaga bantuan yang sesuai dengan kebutuhan seperti bantuan hukum, rumah sakit, konseling, atau rumah aman.
5. Mencari Dukungan:
Kamu bisa membantu temanmu untuk mengaktifkan jaringan dari berbagai pihak. Ini dilakukan untuk mempermudah pendampingan kepaa korban serta menggalang dukungan dan membangun pemahaman individu agar kekerasan seksual tidak terjadi lagi kepada siapapun.
FB: https://www.facebook.com/ina.tanaya
Tw : https://twitter.com/tanaya1504
Sumber referensi:
- 3 cara mencegah “Human Trafficking” oleh Female
- Three End, Program Unggulan KPPA , oleh Sinar Harapan.net
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Support Group & Resource Center on Sexuality Study @SGRCU
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI