Pelaku kekerasan psikis 7
Korban kekerasan seksual 67
Korban kekerasan fisik 63
Korban exploitasi pekerja anak 33
Korban kekerasan psikis 31
Korban perdagangan 27
korban pembunuhan 21
Pengabaian terhadap  Hak Anak:
Kekerasan fisik:
Sejumlah kejahatan yang terjadi pada Anak  terutama kekearasan fisik dan seksual. Sangat rentan terjadi kepada anak-anak karena mereka tidak dilindungi oleh keluarga maupun masyarakat. Sant mudah dibunuh oleh keluarga dekat maupun orang diseklilingnya.  Undang Undang nomer 23 tahun 2002 sudah dibuah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tak juga mampu memberikan perlindungan terhadap Anak yang lebih baik.  Sulitnya ketahanan keluarga dengan tekanan ekonomi menjadi biang keladi dari  penyebabnya.  Sistem sosial yang terintegrasi belum ada sehingga masa depan anak hanya tergantung dari keluarga yang notabene dari keluarga yang kurang mampu.
Pernikahan dini: