Kenyataannya, pada hari aku harus pensiun dini dari perusahaan pada bulan Pebruari 2009, aku mulai berpikir bagaimana dengan nasib dari asuransi Jamsostek. Aku sempat berpikir negatif dan sering mendengar paradigma negatif tentang Jamsostek bahwa uang itu akan hilang karena sulitnya dan lamanya pengurusan pembayarannya.
Usiaku saat aku pensiun dini adalah 52 tahun, sesuai dengan peraturan dari Jamsostek, bahwa Pembayaran Tunjuangan Hari Tua hanya akan dibayarkan apabila penerima sudah berusia 55 tahun atau bekerja 25 tahun.
Dalam hal ini syarat yang diajukan cukup masuk kriteria, yaitu aku telah bekerja lebih dari 25 tahun. 2 bulan setelah aku pensiun dini yaitu bulan April 2009, aku mengajukan permintaan pembayaran Tunjangan Hari Tua kepada Jamsotek dengan surat pengantar dari perusahaan dan beberapa persyaratan lainnya seperti Kartu Peserta Astek, copy KTP, copy KK, copy surat referensi dari perusahaan. Inilah dokumen yang pernah kuserahkan kepada Jamsostek pada saat permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua: (Kartu asli Kepesertaan Jamsostek diserahkan langsung ke Jamsostek dan aku belum sempat foto copy)
[caption ="Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua"]
Â
[="Surat Pengantar dari Perusahaan ke PT. Jamsostek"]
[caption="Slip Saldo PT. Jamsostek"]
Semua berkas itu kubawa ke kantor Jamsostek di Gatot Subroto, dan diterima oleh bagian Klaim. Menurut informasi, proses pembayaran harus melalui verifikasi, dan berbagai macam prosedur. Diperkirakan lamanya proses sekitar 6 bulan.
Menunggu dengan penuh harapan karena Tunjangan Hari Tua itu sangat diperlukan dalam kebutuhan sehari-hari dan keperluan anak yang masih kuliah setelah pensiun.
Ternyata setelah menunggu hampir 4 bulan, aku mengecek kembali dan menurut Kasir data sudah dapat diverifikasi dan dana akan dicairkan. Dengan teknologi pembayaran yang sudah modern, dana tidak perlu diambil secara kas, tetapi dapat ditransfer sesuai dengan instruksi dari saya.
Rasanya sangat lega ketika menerima pembayaran Tunjangan Jaminan Hari Tua di usia yang memang masih sangat membutuhkan biaya hidup tinggi bagi keluarga .
Pesanku kepada teman-teman yang masih bekerja sebagai karyawan/karyawati, gunakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sebaik mungkin. Jangan diambil ditengah jalan karena akan terasa manfaatnya ketika kita menerima penuh dan digunakan baik itu untuk modal ataupun investasi. Nilainya jauh lebih besar jika kita menerima pada saat kita pensiun ketimbang kita mengambil sebelum mencapai usia 56 tahun dengan syarat kepersertaan telah mencapai 10 tahun . Â Â Untuk informasi, semua dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan pun mendapat bunga, setiap kali kita akan menerima saldo dari jumlah kepesertaan kita. Untuk lebih jelasnya silahkan klik di sini .