Setelah selesai kuliah, aku bekerja di beberapa perusahaan. Hampir tiga kali pindah perusahaan. Perusahaan terakhir dimana aku bekerja adalah sebuah perbankan asing. Aku bekerja pada tahun 1980. Pertama kali menerima gaji, aku segera melihat slip gaji yang kutrima. Di sana tercantum berbagai potongan mulai dari potongan untuk Jamsostek , pajak, asuransi kesehatan, iuran organisasi dari perusahaan untuk kegiatan sosial.
Pada tahun 1980, setiap karyawan (dari level bawah sampai tingkat manager) di perusahaan tempat aku bekerja diwajibkan untuk membayar asuransi untuk jaminan kecelakaan dan asuransi jaminan tua. Pengelola dari asuransi sosial ini adalah PT. Jamsostek (Persero) pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. Jadi iuran Jamsostek akan berubah menjadi BPJS Ketegakerjaan. BPJS beroperasi sejak sejak 1 Juli 2015. Namun, hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan penerima upah yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sama dengan Jamsostek (mungkin sedikit perbedaan minor saja dari segi persentase).
[ caption="Sumber foto: www.kaskus.co.id"][/caption]
Ketika memperhatikan slip gaji pada saat gajian pertama kali, slip itu mencantumkan iuran Jamsostek. Aku sempat melihat dan melirik jumlah potongan asuransi Jamsostek. Aku menghitung potongan Jamsostek , ternyata aku hanya membayar 2 % dari total gaji kotor. Aku bingung, wah kenapa kok kecil sekali, nanti jika terjadi kecelakaan, apakah nilai yang aku terima pasti nilainya tidak berarti atau tidak besar, apa manfaatnya. Lalu, aku dianjurkan untuk datang ke Human Resources atau Bagian Personalia.
Di sana aku mendapat keterangan bahwa ternyata potongan asuransi jaminan sosial Jamsostek itu totalnya adalah 6.5 % dari total gaji gross, dengan perincian potongan sebesar 2% itu dikenakan kepada karyawan, sedangkan sisanya sebesar 4.5% dikenakan kepada perusahaan. Keseluruhan total pembayaran jaminan sosial Jamsostekku adalah 6.5% dari total gaji gross .
Merasa aman dan nyaman, aku bekerja di perusahaan itu karena aku punya dua asuransi. Yang pertama adalah asuransi kesehatan dan yang kedua adalah asuransi sosial. Kedua asuransi itu sama komposisinya, sebagian premi dibayar oleh karyawan, dan sebagian oleh perusahaan.
Keamanan dan kenyaman kerja menjadi titik tolak bagiku yang memang senang bekerja di tempat yang menyediakan fasilitas tunjangan sosial dan kesehatan bagi karyawan. Maklum, jaminan sosial dan kesehatan itu sangat penting bagi diriku sebagai karyawan, apabila resiko kecelakaan atau mendapat PHK pun aku tetap punya jaminan pembayaran Jaminan di Hari Tua.
Sebagai karyawan, aku memang tipe karyawan yang loyal pada perusahaan. Rasanya tak senang berpindah-pindah, mencari gaji yang lebih baik belum tentu baik karena aku selalu berpikir gaji besar tapi tidak ada tunjungan sosial (kecelakaan dan hari Tua), sangat berisiko tinggi.
Ternyata benar, setelah aku bekerja selama 28 tahun di perusahaan yang sama (tidak pernah pindah sama sekali), suatu saat aku harus pensiun dini. Terjadi efisiensi dari pihak perusahaan yang menyebabkan diriku diminta mundur karena aku termasuk salah seorang karyawan yang senior.
Tentu saja, aku harus berhitung banyak, karena usiaku masih cukup produktif , seharusnya aku masih bisa bekerja selama 3-8 tahun lagi. Aku mulai berhitung apabila aku tidak dapat mendapatkan pekerjaan selama beberapa tahun selama aku pensiun, bagaimana dengan biaya-biaya hidupku yang akan datang.