Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Setahun bersama BPJS Kesehatan: “Berbenah Tingkatkan Kualitas”

4 Agustus 2015   17:44 Diperbarui: 7 Agustus 2015   16:31 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pepatah yang sering kita dengar “Sedia Payung Sebelum Hujan”, mengingatkan kita untuk mengingat betapa pentingnya menjadi peserta BPJS sebelum sakit. Orang yang sakit akan menanggung resiko, apalagi jika sakitnya berat.
Dengan evaluasi tentang pendaftaran yang terdahulu, dilakukan upaya menerbitkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pserta bukan Pekerja (PBNU).

[caption caption="google.com"]

[/caption]

Jadi bagi mereka yang baru saja mendaftar peserta baru, lakukan dengan pendaftaran baik itu melalui tempat pendaftaran BPJS sesuai dengant tempat tinggalnya. Bawalah semua dokumentasi yang diperlukan seperti fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy  header buku tabungan bank, pasfoto terbaru anggokta keluarga 1 lembar 3x4, aka kelahiran bagi yang belum punya KTP.

Setelah pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan/service poin, diberikan virtual account. 14 hari setelah menerima virtual account, maka peserta dapat membayar iuran melalui bank, atau media yang lain. Apabila dalam jangka waktu 30hari seteah menerima virtual account peserta yang bersangkutan tidak membayar maka peserta harus mengulang kembali proses pendaftaran dari awal.

Alasan waktu 14 hari ini karena hal ini waktu yang diperlukan untuk proses adaministrasi dalam pendaftaran peserta terutama bagi peserta PBPU yang memilih manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, BPJS harus benar melihat surat rekomendasi dari dinas sosial sebagai orang yang tidak mampu. BPJS perlu melakukan validasi data peserta seperti NIK ke Dukcapil. Kemudian mendaftarkan peserta kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran kapitalisasi.

Disamping itu jugaPeraturan ini ini mencegah untuk mengurangi adverse selection artinya orang mendaftar peserta kesehetan ketika sakit. Setelah sakit sembuh peserta itu biasaya tidak rutin membayaran iuran. Akibatnya membenani pembiayaan BPJS Kesehatan. Untuk itu himbauan kepada masyarakat yang mampu, hendaknya jadi peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran secara rutin.

III. Perubahan Jumlah RS COB Bertambah, jaringan lebih luas:

Menyadari bahwa perbandingan jumlah peserta dengan pelayanan Kesehatan tidak memadai, maka BPJS Kesehatan menambah jumlah RS COB (asuransi komersial) agar peserta dapat memperoleh manfaat ruang perawatan sesuai dengan hak kelas di BPJS Kesehatan.

[caption caption="BPJS Kesehatan"]

[/caption]

[caption caption="BPJS Kesehatan"]

[/caption]
Sebelumnya jumlah COB yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ada 11 RS dan hanya bisa melayani peserta COB saja. Sekarang jumlah ada 14 RS COB yang melayani peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan COB.
Konsekuensi dengan adanya tambahan RS COB ini maka peserta COB yang biasanya hanya datang di RS COB saja, dapat dilayani di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara otomatis. Otomatis juga peserta COB BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas FKTP. Dengan catatat FKTP itu dapat melayani peserta COB BPJS Kesehatan.

Kendala masih ada karena asuransi COB seperti asuransi Inhealth,Reliance, Allianz dan Adisarana Wanaartha harus memperbanyak variasi produk mereka dan mencocokkan produknya sesuai dengan sistem yang digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan COB dapat dilakukan Faskes Lanjutan maupun di Non Faskes COB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun